Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: MK Uji Materi Perpu No. 2 2017, Mendagri Putar Video Muktamar HTI 2013, Faktanya Hizbut Tahrir Indonesia.....
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Rabu, 30 Agustus 2017

MK Uji Materi Perpu No. 2 2017, Mendagri Putar Video Muktamar HTI 2013, Faktanya Hizbut Tahrir Indonesia.....

MK Uji Materi Perpu No. 2 2017, Mendagri Putar Video Muktamar HTI 2013, Faktanya Hizbut Tahrir Indonesia.....
MK Uji Materi Perpul No. 2 2017, Mendagri Putar Video Muktamar HTI 2013, Faktanya Hizbut Tahrir Indonesia.....
MK Uji Materi Perpul No. 2 2017, Mendagri Putar Video Muktamar HTI 2013, Faktanya Hizbut Tahrir Indonesia.....(Photo: Kompas.com)
ARRAHMAH.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam persidangan, pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo memutarkan cuplikan video Muktamar Khilafah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Stadion Gelora Bung Karno pada 2013 silam. Video itu menegaskan HTI tidak sejalan dengan ideologi Pancasila.

Video yang berdurasi dua menit itu merupakan pengantar dirinya sebelum menyampaikan paparan selama persidangan berisi tentang orasi mengenai sistem khilafah dan ajakan agar kader HTI meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur Islam juga terdengar. Selain itu, teriakan takbir bergema beberapa kali dalam video tersebut.

"Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliyah dan tegakkan hanya syariat Islam saja. Yang kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahkan perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua," bunyi orasi dalam video yang diakhiri dengan takbir.

Setelah memperlihatkan video tersebut, Tjahjo menjelaskan bahwa Perppu Ormas tidak melarang kebebasan berpikir masyarakat. Pembatasan hanya dilakukan terhadap penyebaran dan pengembangan paham, ideologi, serta ajaran yang bertentangan dengan Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.

"Menyatakan bahwa pembentukan Perppu telah memenuhi tata cara pembentukan Perppu sebagaimana diatur UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.

Tjahjo menjelaskan pemutaran video ini sudah mendapatkan izin dari Ketua Majelis Hakim. Video tersebut merupakan satu kesatuan dari penjelasannya.

"Itukan sudah kita mintakan izin, bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan. Jadi membuat perppu itu tidak semata-mata satu hari selesai, proses cukup yang panjang," ungkapnya. (http://ift.tt/2pncWkQ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By