Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut. Praktek Perzinahan Administratif ini dapat kita jumpai di Pesantren Al Hadi Pekalongan sebagai Poros Setan kejahatan atas perempuan, dimana Tokoh Syiah sekaligus pengasuh Pondok Pesantren seorang Habib sesat Ahmad Baraqbah adalah tokoh pelaku pedofil yang selalu lolos dari jeratan hukum.
Kita ingat dulu bagaimana putra sastrawan Motonggo Busye, almarhum Quito Riantori adalah satu-satunya pengkritik keras perilaku Petinggi Syiah tersebut, dan menuding Al Hadi sebagai pusat kejahatan terhadap perempuan yang terorganisir.
Dicopas dari status Facebook Hadi Joban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar