Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Hukum Shalat Jum'at Yang Berbarengan dengan Shalat Ied
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Rabu, 30 Agustus 2017

Hukum Shalat Jum'at Yang Berbarengan dengan Shalat Ied

Hukum Shalat Jum'at Yang Berbarengan dengan Shalat Ied
Hukum Shalat Jum'at Yang Berbarengan dengan Shalat Ied
Hukum Shalat Jum'at Yang Berbarengan dengan Shalat Ied
FIQH, ARRAHMAH.CO.ID - Sedikit merangkum dan memperjelas apa yang telah dishare oleh Pak Hendra, bahwa ulama ikhtilaf terkait status shalat Jum'at yang berbarengan dengan hari Id.

Madzhab Maliki dan Hambali menegaskan bahwa boleh tidak menghadiri shalat Jumat bagi yang paginya telah shalat 'Id, baik dia penduduk dekat masjid, atau yang jauh dari masjid. Tetapi masjid tersebut tetap mengadakan shalat Jumat. Sebab, yang gugur adalah "menghadiri shalat Jum'at" bukan gugurnya kewajiban pelaksanaan shalat Jumat di masjid tersebut. Karena itulah imam sendiri wajib shalat Jum'at. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaititah, juz 26, h. 209

Sementara itu, Madzhab Syafi'i menegaskan bahwa gugurnya hadir shalat Jum'at hanya berlaku bagi yang tempatnya jauh dari masjid. Sebab, keringannan yang diberikan Nabi adalah diperuntukkan bagi yang memang rumahnya jauh, disebut ahl qaryah atau 'aliyah, yang butuh waktu untuk masjid.
Di sini perlu kita pahami konteksnya saat itu, yaitu bahwa di setiap kota memang hanya ada satu masjid. Di mana yang shalat di situ adalah penduduk kota dan penduduk kampung yang berada di luar kota.

Karena itulah, pertimbangan jarak dan waktu, maka bagi yang telah shalat Id, tidak diwajibkan hadir, sedangkan yang dekat, tetap wajib.

Di sini, bagi penduduk jauh yang diizinkan untuk tidak shalat Jumat, ada syaratnya, yaitu ia harus pergi dari masjid sebelum waktu Jumatan tiba. Kalau ketika masuk waktu shalat tetap ada di masjid, maka tetap diwajibkan shalat Jum'at.

Karena itulah, tegas Imam Syafi'i mengatakan bahwa, tidak boleh penduduk negeri, yang dekat dengan masjid untuk tidak shalat Jum'at, meski paginya telah shalat Id, kecuali ada udzur Syar'i yang membolehkan. (Al-Umm, juz 2, h. 119)


Nah, bagaimana dengan yang di Cileungsi misalnya? Maka menurut hemat kami, maka tetap wajib shalat Jum'atan, meski paginya telah shalat 'Id

Oleh: Ustadz Fathuri Ahza Mumtaza

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By