Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Alhamdulillah Presiden Jokowi Batalkan Program "Full Day School" Mendikbud
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Senin, 21 Agustus 2017

Alhamdulillah Presiden Jokowi Batalkan Program "Full Day School" Mendikbud

Alhamdulillah Presiden Jokowi Batalkan Program "Full Day School" Mendikbud
Aksi Tolak FDS di Lumajang
Aksi Tolak FDS di Lumajang. Photo: KBAswaja
PENDIDIKAN, ARRAHMAH.CO.ID - Ada kabar gembira bagi para orangtua dan siswa yang menolak program full day school. Presiden Joko Widodo membatalkan program sekolah 5 hari penuh dan 8 jam tiap harinya.

Dilansir Liputan6.com, Senin (21/8/2017), Presiden Jokowi menggantikannya dengan peraturan presiden tentang penguatan karakter anak sekolah.

Istana kepresiden mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) otomatis peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017, yang mengatur sekolah 8 jam atau full day school tidak berlaku lagi.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendidikan karakter dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal membatalkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan tema serupa.

"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan langsung direspons dengan Perpres itu sebenarnya," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Mendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang memuat kebijakan kontroversial itu. Bila Perpres nanti terbit, maka Permendikbud itu bakal tak punya kekuatan lagi.

"Otomatis nggak berlaku, sama dengan batal," kata dia.

Jika ada Perpres yang terbit, peraturan di bawahnya dengan isi serupa otomatis dibatalkan. Namun Johan belum mengetahui apakah isi Pepres tersebut sama dengan isi Permendikbud.

"Dan kalau berbeda, saya tidak tahu seberapa besar perbedaannya," kata Johan.

Johan menjelaskan, kebijakan Jokowi ini erat kaitannya dengan dialektika antara Kementerian Agama dengan Kemendikbud. Bila nantinya ada lembaga pendidikan yang tidak menerapkan sekolah delapan jam dalam lima hari sepekan, maka itu tidak akan dipermasalahkan.

"Sebenarnya ini beririsan Kemenag dan Kemdikbud," kata Budi.

Baca juga: 17 Ribu Santri Aksi Damai Tolak FDS di Lumajang, Besok PWNU Rapat Akbar untuk Aksi Tolak FDS Berikut

Terlepas dari penjelasan Budi, kalangan pondok pesantren melancarkan protes keras terhadap kebijakan Mendikbud Muhadjir itu. Namun soal kapan terbitnya Pepres itu, Johan menuturkan Perpres itu masih perlu waktu untuk pembahasan antara Mendikbud, Menag, dan Menteri Sekretariat Negara.

"Perpres itu kan nggak bisa sehari-dua hari, dikaji mendalam. Kalau penjelasan Presiden, bikin Perpres itu kan nggak sehari-dua hari, jadi perlu waktu," kata Johan.

(liputan6/http://ift.tt/2sBFmx8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By