Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah Serta Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Sabtu, 17 Juni 2017

Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah Serta Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga

Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah Serta Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga
Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah

Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah

Tanya :
Suami saya pengangguran, tp saya punya tabungan 500 rb. Apa saya wajib zakat?. Matur nuwun..

Jawaban :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, aturan zakat fitrah berbeda dengan aturan zakat mal. Sebagaimana aturan zakat mal juga berbeda dengan aturan zakat pertanian atau zakat hewan ternak.

Karena itu, kita tidak mengqiyaskan aturan zakat fitrah dengan aturan yang berlaku pada zakat mal atau zakat pertanian.

Kedua, Pada aturan zakat mal, orang yang wajib menunaikan zakat adalah mereka yang memiliki harta satu nishab, tabungan senilai 85 gr emas (sekitar Rp 50 juta) dan telah tersimpan selama setahun. Dengan kata lain, orang yang berkewajiban menunaikan mal hanya orang yang kaya.

Batasan Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Ulama berbeda pendapat tentang batasan orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.

1. Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki harta satu nishab, sebagaimana zakat mal. Ini adalah pendapat ulama Kufah.

2. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya ketika hari raya, sekalipun dia tidak memiliki kelebihan harta lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Az-Zuhri, As-Sya’bi, Ibnu Sirrin, Ibnul Mubarok, Imam As-Syafii, Imam Ahmad dan yang lainnya. [Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49].

Selanjutnya Al-Khithabi mengutip keterangan Imam As-Syafii, yang menjelaskan,

إذا فضل عن قوت المرء وقوت أهله مقدار ما يؤدي عن زكاة الفطر وجبت عليه

“Apabila makanan seseorang melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya, seukuran untuk membayar zakat fitrah, maka dia wajib mengeluarkan zakatnya.” [Ma’alim As-Sunan karya Al-Khithabi, 2/49]

Diantara dalil yang menguatkan pendapat mayoritas ualam adalah hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. [HR. Bukhari]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada seluruh kaum muslimin, tanpa pandang status. Baik kaya maupun miskin, lelaki maupun wanita. dan mereka yang sama sekali tidak memiliki harta, zakat fitrahnya ditanggung oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Sebagai contoh untuk memperjelas keterangan di atas, misalnya si A memiliki 1 istri dan 5 anak. Malam hari raya, si A hanya memiliki beras ‘raskin’ 10 kg dan uang Rp 20 ribu. Apakah si A wajib membayar zakat fitrah?

Analisis :
Berdasarkan data sebelumnya, kebutuhan si A dan keluarga dalam sehari menghabiskan 3 Kg beras + lauk pauk senilai 15 ribu. Itu artinya, si A pada saat hari raya memiliki sisa beras 7 kg, dan uang Rp. 5 ribu.

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama dan keterangan As-Syafii, si A tetap wajib zakat. Karena si A memiliki sisa makanan yang cukup untuk dirinya dan keluarganya pada saat hari raya.

Beras 7 kg sisa di tangan si A, harus dibayarkan untuk zakat fitrah untuk dirinya dan keluarganya. Allahu a’lam

Hukum Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga

Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga

Pertanyaan :
Bolehkah memberikan zakat fitrah ke saudara atau paman, atau bibi, atau keluarga lainnya?

Jawaban :
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Sebelum menjawab pertanyaan, perlu kami tegaskan ulang bahwa golongan yang berhak menerima zakat fitri adalah fakir miskin. Selain itu, tidak berhak menerima zakat fitrah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan fungsi disyariatkannya kewajiban zakat fitrah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ…، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri sebagai makanan bagi orang miskin.” [HR. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani]

Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.” [Nailul Authar, 2:7]

Hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan  tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Keterangan lebih lengkap bisa anda simak di: Yang Berhak Menerima Zakat

Kemudian, ketika ada salah satu anggota keluarga kita yang kurang mampu, baik itu saudara atau paman atau bibi atau kerabat lainnya, bolehkah zakat fitrah kita berikan kepada mereka?

Jawabannya boleh dan bahkan lebih afdhal. Seseorang akan mendapatkan pahala lebih ketika dia salurkan zakatnya kepada kerabatnya daripada dia salurkan kepada orang lain. Karena menyalurkan zakat ke keluarga nilainya ganda: zakat dan mempererat silaturahim. Hanya saja ada syaratnya.

Syaratnya: kerabat tersebut bukan termasuk orang yang wajib kita nafkahi. Jika kerabat tersebut termasuk orang yang wajib kita nafkahi, maka tidak boleh menerima zakat dari kita.

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya tentang zakat kepada kerabat, beliau menjawab:

Boleh memberikan zakat fitrah atau zakat mal kepada kerabat yang miskin. Bahkan memberikan zakat kepada kerabat, lebih diutamakan daripada memberikannya kepada orang lain. Karena memberikan zakat kepada kerabat statusnya sebagai zakat dan mempererat silaturahim.

Namun dengan syarat, dalam penyerahan zakat ini tidak menyebabkan terlindungi kewajiban hartanya. Semacam orang miskin tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi. Dalam kondisi ini, dia tidak boleh memenuhi kebutuhan orang miskin tersebut yang diambilkan dari zakatnya. Jika dia lakukan hal ini, berarti dia telah memperkaya hartanya dengan harta zakatnya. Tentu ini tidak boleh dan tidak halal. Namun jika dia bukan orang yang wajib dia nafkahi, maka dia boleh menyerahkan zakatnya kepada orang miskin itu. Bahkan menyerahkan zakat ke orang miskin yang masih kerabat, lebih afdhal dari pada diberikan kepada orang lain, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

“Sesungguhnya zakat kepada orang miskin nilainya zakat (saja). Sedangkan zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan silaturahim.” [HR. Nasai, Dariri, turmudzi, Ibnu Majah dan dishahihkan al-Albani]

[Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 18. no. 301]

[http://ift.tt/2dG9IYK, Disalin dari artikel yang berjudul: "Orang Miskin Wajib Bayar Zakat Fitrah", "Memberikan Zakat Fitrah Kepada Keluarga". Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By