Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Kritik Terhadap Pendapat Bahwa I'tikaf Harus Di Masjid Wakaf
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Jumat, 16 Juni 2017

Kritik Terhadap Pendapat Bahwa I'tikaf Harus Di Masjid Wakaf

Kritik Terhadap Pendapat Bahwa I'tikaf Harus Di Masjid Wakaf
Kritik Terhadap Pendapat Bahwa I'tikaf Harus Di Masjid Wakaf

Salah satu argumentasi pendapat bahwa i'tikaf harus di masjid wakaf, dan tidak boleh di masjid yang bukan wakaf, adalah firman Allah

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." [QS Al-Jinn : 18]

Firman Allah (الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ) "masjid masjid milik Allah" itu ditafsirkan sebagai masjid wakaf.

Yang kemudian itu dijadikan argumentasi untuk menafsirkan lebih lanjut firman Allah (وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدَ) "dan kalian sedang beritikaf di masjid masjid" dalam Al Baqarah ayat 187


Argumentasi ini agak janggal menurut saya, dan berikut ini adalah beberapa kritik dan tanggapan saya mengenai argumentasi itu.


1. Ketika menafsirkan firman Allah,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." [QS Al-Jinn : 18]

Ibnu Katsir menyebutkan riwayat dari Qotadah, yang mana Qotadah berkata mengenai ayat ini dengan perkataan beliau :

كانت اليهود والنصارى إذا دخلوا كنائسهم وبيعهم أشركوا بالله فأمر الله نبيه صلى الله عليه وسلم أن يوحدوه وحده

"Adapun orang orang Yahudi dan Nashara dulu ketika memasuki gereja dan kuil sinagoge (tempat peribadahan Yahudi) mereka, maka mereka melakukan kesyirikan kepada Allah di dalam tempat ibadah mereka itu.

Maka dari itu Allah memerintahkan Nabi Nya Shallallahu alaihi wa sallam, agar (memerintahkan ummatnya) untuk mentauhidkan Allah semata saja."

Riwayat dari Qotadah ini juga disebutkan dalam tafsir Ath Thobari.

Yakni maksud dari ayat itu adalah agar masjid itu hanya digunakan untuk menyembah dan mentauhidkan Allah saja.

Jangan ikut ikutan orang orang Yahudi dan Nashara yang justru malah mensyirikkan Allah di tempat peribadahan mereka sendiri, padahal mereka adalah Ahlul Kitab, mereka mengenal Allah, Nabi Allah dulu diutus kepada mereka (bani Israil) , dan kitab suci Allah juga turun kepada mereka.

Sisi pendalilan dari perkataan Qotadah ini, adalah kenapa masjid ummat Islam disandingkan dengan tempat ibadah orang Yahudi dan orang Nashara?

Al jawab adalah karena Rasulullah sendiri juga pernah memakai kata masjid bagi Ahlul Kitab, bagi orang Kristen tepatnya.

Padahal Shohabiyah (Ummu Salamah dan Ummu Habibah, dan juga Aisyah selaku periwayat) menyebutkan kisah mengenai kisah tempat ibadah gereja bagi orang Nashara, menyebutkan dengan lafal (كَنِيسَةً)  "Kanisah" (gereja).

Namun ternyata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam langsung berkomentar dengan menggunakan lafadz (مَسْجِدًا) "masjid".

Hadits yang saya maksud itu adalah sebagai berikut

الجزء رقم :1، الصفحة رقم:93

427 حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى ، قَالَ : حَدَّثَنَا يَحْيَى ، عَنْ هِشَامٍ ، قَالَ : أَخْبَرَنِيأَبِي  ، عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : " إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ".

Dari Aisyah bahwasanya Ummu Habibah dan Ummu Salamah menceritakan tentang gereja (كَنِيسَةً)  "Kanisah" yang mereka lihat ketika di Habasyah (Ethiopia). Yang mana di dalamnya banyak patung.

Kemudian keduanya mengabarkan kepada Rasulullah salallahu alahi wasallam , lalu beliau berkata :

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ "

“Sesungguhnya mereka adalah apabila ada seorang yang sholeh dari mereka yang meninggal maka mereka membangun mesjid  (مَسْجِدًا) diatas kuburan orang tersebut dan membuat gambar/patung didalamnya, mereka adalah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 427)

Adapun kritik pada pendapat yang membedakan antara masjid wakaf dan masjid non wakaf ini, pemahaman bahwa Firman Allah (الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ) "masjid masjid milik Allah" pada QS Al Jin : 18 yang ditafsirkan sebagai masjid wakaf, pemahaman dan penafsiran itu ternyata tidak tepat.

Kenapa tidak tepat?

Karena yang sesuai untuk diperbandingkan dalam ayat itu adalah tempat ibadah umat Islam dan tempat ibadah Ahlul Kitab. Ini sebagaimana tafsir yang disebutkan Qotadah, dan juga perbandingan dari hadits yang Rasulullah sebutkan sendiri.

Jadi menganggap itu ditakwilkan sebagai masjid wakaf itu tidak benar. Karena Ahlul Kitab tidak mengenal istilah itu.


2. Terdapat tafsir bil ma'tsur yang lain mengenai firman Allah,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." [QS Al-Jinn : 18]

Disebutkan bahwa ini adalah jawaban dari pertanyaan jin yang beriman mengenai permintaan izinnya untuk ikut bersama Rasulullah sholat di masjid, maka kemudian turunlah ayat ini.

Ini sebagaimana yang disebutkan oleh Al A'masy dan Sa’id bin Jubair. Ibnu Katsir dan Ath Thobari kedua duanya sama-sama menyebutkan riwayat dari Al A'masy dan Sa’id bin Jubair ini.

Berikut saya ambilkan yang dari Tafsir Ibnu Katsir,

قال الأعمش قالت الجن يا رسول الله ائذن لنا فنشهد معك الصلوات في مسجدك فأنزل الله تعالى "وأن المساجد لله فلا تدعوا مع الله أحدا" يقول صلوا لا تخالطوا الناس

Berkata Al A'masy : Seorang jin berkata "Wahai Rasulullah, izinkanlah kami untuk ikut sholat bersama denganmu di masjidmu (masjid Nabawi)",

Maka kemudian turunlah firman Allah,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." [QS Al-Jinn : 18]

Lalu Rasulullah bersabda,
"Ikutlah sholat, tapi janganlah kamu bercampur dengan manusia"

عن سعيد بن جبير "وأن المساجد لله فلا تدعوا مع الله أحدا" قال: قالت الجن للنبي صلى الله عليه وسلم كيف لنا أن نأتي المسجد ونحن ناءون؟ أي بعيدون عنك وكيف نشهد الصلاة ونحن ناءون عنك؟ فنزلت "وأن المساجد للّه فلا تدعوا مع الله أحدا"

Dari Said bin Jubair, dia berkata mengenai firman Allah ( وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا) :

Seorang jin berkata kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam "Bagaimana jika kami ikut mendatangi masjid dan kami berada di tempat terpisah?" Atau di tempat yang jauh darimu di dalam masjid

Atau dikatakan "Bagaimana jika kami ikut sholat bersamamu, dan kami berada di tempat terpisah? "

Maka kemudian turunlah firman Allah,

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

"Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah." [QS Al-Jinn : 18]

Jadi menurut riwayat yang kedua ini, ayat ini sebenarnya turun berkenaan dengan pertanyaan dan permintaan Jin agar diizinkan ikut sholat bersama Rasulullah di masjid Nabawi.

Bukan turun berkenaan bahwa para Jin itu hanya boleh hadir dan ikut sholat di masjid wakaf saja. Sedangkan jika bukan masjid wakaf, maka para jin tidak boleh hadir dan ikut sholat.

Bagaimana jika dipaksakan bahwa itu adalah masjid wakaf, dan itu adalah hukum khusus bagi jin?

Maka jawabnya sebenarnya ada di dalam firman Allah itu sendiri. Yakni Jin tersebut sebenarnya hanya minta izin di satu masjid saja, yakni masjid Rasulullah dan ini disebutkan dalam bentuk mufrod (tunggal).

Namun firman Allah yang diturunkan justru dalam bentuk jamak (الْمَسَاجِدَ) "masjid masjid". Jadi maksudnya adalah tidak hanya terbatas di masjid Rasulullah saja. Akan tetapi seluruh masjid boleh hadir dan ikut sholat, baik itu masjid wakaf ataupun tidak.

Ah, namun bagaimana jika dikatakan bahwa maksud dalam bentuk jamak itu adalah hanya masjid masjid yang wakaf juga. Kan sekarang banyak masjid wakaf?

Al jawab, tetap tidak bisa. Karena di dalam tafsir dari Ikrimah sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ath Thobari, yang dimaksud Al masaajid (الْمَسَاجِدَ) "masjid masjid" itu adalah masjid secara keseluruhan. Tidak dibedakan antara masjid wakaf ataupun non wakaf.

عن عكرِمة ( وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ ) قال: المساجد كلها.

Dari Ikrimah mengenai firman Allah ( وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ ) "Dan sesungguhnya masjid-masjid (Al Masaajid) itu adalah milik Allah", maka Ikrimah berkata :
"Masjid masjid secara keseluruhan".


3. Kritik kami yang ketiga ini adalah kritik dari konsekuensi pemahaman.

Jika benar dan tetap dipaksakan bahwa  (الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ) "masjid masjid milik Allah" itu ditafsirkan sebagai masjid wakaf. Maka ini berarti secara mafhum mukholafah, masjid masjid non wakaf boleh untuk dilakukan kesyirikan. Yang tidak boleh itu hanya masjid wakaf saja.

Lho kok bisa?

Bisa, karena kelanjutan ayat itu berbunyi ( فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا) "Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah."

Jadi ini adalah pemahaman yang kurang tepat dan dipaksakan. Yang benar itu adalah dimana saja kita berada, syirik itu haram dan dosa besar. Apalagi jika itu dilakukan di dalam masjid, baik itu masjid wakaf ataupun non wakaf.

Kalau begitu kenapa kata kata masjid disebutkan secara khusus? Karena ini berkaitan dengan ibroh sikap para Ahlul Kitab yang suka melakukan kesyirikan di dalam "masjid masjid" tempat ibadah mereka, karena ghuluw nya mereka kepada orang Sholeh.

Lihat kembali penjelasan kami pada point nomer satu, insya Allah hal ini akan mudah untuk difahami.

Demikianlah kurang lebih kritik kami, terhadap argumentasi pendapat bahwa i'tikaf itu hanya boleh di masjid wakaf saja.

Adapun yang kami rojihkan adalah semua masjid sepanjang dipandang layak untuk dilakukan sholat tahiyatul masjid, maka masjid itu boleh untuk digunakan i'tikaf.

Kami sudah membahas hal itu panjang lebar di tulisan kami yang lain, yang mana tulisan tersebut sebenarnya juga mengkritik pendapat i'tikaf harus di masjid wakaf, namun dari sisi yang lain.

Lihat tulisan kami yang terdahulu pada : I'tikaf : Masjid perkantoran dan Masjid di Mall Pusat Perbelanjaan

Semoga tulisan kami ini bermanfaat dan mudah difahami. Baarokallahu fiik

[http://ift.tt/2dG9IYK, Penulis: Ustadz Kautsar Amru]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By