Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Doa Zakat Fitrah Serta Waktu Menunaikan Zakat Fitrah Dan Kadar Zakat Fitrah
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Minggu, 18 Juni 2017

Doa Zakat Fitrah Serta Waktu Menunaikan Zakat Fitrah Dan Kadar Zakat Fitrah

Doa Zakat Fitrah Serta Waktu Menunaikan Zakat Fitrah Dan Kadar Zakat Fitrah
Doa Zakat Fitrah

Doa Zakat Fitrah

Pertanyaan :
Bagaimana doa zakat fitrah (zakat fitri). Adakah doa zakat fitrah pada waktu menjelang idul fitri?

Jawaban :
Tidak ada doa khusus ketika membayar zakat fitri (zakat fitrah).

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam) ditanya, “Apakah ada bacaan khusus ketika membayar zakat fitri? (doa zakat fitrah)”

Mereka menjawab, “Alhamdulillah, kami tidak mengetahui adanya doa tertentu (doa zakat fitrah) yang diucapkan ketika membayar zakat fitri. Wa billahit taufiq.”

Fatwa Lajnah yang tercantum di http://ift.tt/2th6VZH

Catatan Redaksi Perihal Doa Zakat Fitrah

Bagi yang ingin berdoa (doa zakat fitrah), memohon kepada Allah agar Dia mengabulkan amalnya. Misalnya, bisa dengan membaca doa,

اللّهُمَّ تَقَبَّل مِنِّي إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ العَلِيمُ

“Ya Allah, terimalah amal dariku. Sesungguhnya, Engkau Dzat Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”

Hanya saja, doa ini berlaku untuk semua bentuk ibadah, tidak hanya pada zakat (doa zakat fitrah)

Allahu a’lam.

Kesimpulan: Tidak penjelasan masalah doa zakat fitrah secara khusus

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Permasalahan Zakat Fitrah

Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Akhir-akhir ini sudah banyak lembaga zakat yang membuka stand untuk menampung muslimin yang ingin mengeluarkan zakat fitrahnya. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai sekarang (sebelum id), karena jika semua orang mengeluarkan zakat fitrahnya secara bersamaan pada saat malam menjelang id, amil zakat akan sangat kesulitan mendistribusikan zakat-zakat tersebut.

Pertanyaannya :
Apakah hal ini diperbolehkan, Ustadz?Lebih baik manakah: mengeluarkan zakat fitrah di tempat kita tinggal atau di lokasi lain? Misal, saya tinggal di Denpasar, lalu sebelum id, saya akan mudik ke Jawa, lebih baik di manakah zakat fitrah saya keluarkan? Syukron, jazakumullohu khoiron. Abu Fawzan (fawzan**@***.com)

Jawaban :
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Waktu Mulai Menunaikan Zakat Fitri (zakat fitrah)

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait]

Berdasarkan pengertian di atas, zakat fitri ini (zakat fitrah) disyariatkan disebabkan adanya “fitri”, yaitu waktu selesainya berpuasa (masuk hari raya). Rangkaian dua kata ini ‘zakat fitri’ mengandung makna pengkhususan. Artinya, zakat ini khusus diwajibkan ketika ada waktu fitri. Siapa saja yang menjumpai waktu fitri ini, zakat fitrinya wajib ditunaikan. Sebaliknya, siapa saja yang tidak menjumpai waktu fitri maka tidak wajib baginya ditunaikan zakat fitri.

Kapan Batas Waktu “Fitri” (Zakat Fitrah)?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. [Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58]

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

-    Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.
-    Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

‘Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’ [HR. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani]

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

Kadar Zakat Fitrah

Kadar Zakat Fitrah Per-orang

Pertanyaan :
Assalamu ‘alaikum. Saya ingin menanyakan berapa kilogram beras untuk kadar zakat fitrah per orangnya? Kalau dalam hitungan liter, berapa? Wassalamu ‘alaikum. Bambang Aries Wahyudi (bambang**@yahoo.***)

Jawaban :
Wa’alaikumussalam.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu; beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering ….” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dalam hadis ini, disebutkan secara tegas bahwa kadar zakat fitri adalah satu sha’.

Apa itu sha’ ?

Sha’ adalah ukuran takaran bukan timbangan. Ukuran takaran “sha’” yang berlaku di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ukuran takaran masyarakat Madinah. Besarnya adalah empat mud. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan. Dengan demikian, satu sha’ adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan.

Mengingat sha’ adalah ukuran takaran maka umumnya ukuran ini sulit untuk disetarakan (dikonversi) ke dalam ukuran berat karena nilai berat satu sha’ itu berbeda-beda tergantung benda yang ditakar. Satu sha’ tepung memiliki berat yang tidaklah sama dengan berat satu sha’ beras. Oleh karena itu, yang ideal, ukuran zakat fitri itu berdasarkan takaran bukan berdasarkan timbangan.

Namun, alhamdulillah, melalui kajian para ulama, Allah memudahkan kita untuk masalah ini. Para ulama [Lajnah Daimah, no. fatwa: 12572] telah melakukan penelitian bahwa satu sha’ untuk beras dan gandum beratnya kurang lebih 3 kg.

Ringkasan Kadar Zakat :

●    1 sha’ = 4 mud
●    1 mud = cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
●    1 sha’ = 4 kali cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan
●    1 sha’ beras kurang lebih setara dengan 3 kg beras.
●    1 sha’ gandum kurang lebih setara dengan 3 kg gandum.

Allahu a’lam.

[http://ift.tt/2dG9IYK, Disalin dari artikel yang berjudul :  "Doa Zakat Fitrah", "Waktu Menunaikan Zakat Fitrah", "Kadar Zakat Fitrah". Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By