Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Terkait Puasa Ramadhan, Serta Hukum Puasa Perempuan Hamil
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Rabu, 21 Juni 2017

Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Terkait Puasa Ramadhan, Serta Hukum Puasa Perempuan Hamil

Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Terkait Puasa Ramadhan, Serta Hukum Puasa Perempuan Hamil
Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Terkait Puasa Ramadhan, Serta Hukum Puasa Perempuan Hamil
Hukum Qadha, Fidyah dan Kafarat Terkait Puasa Ramadhan, Serta Hukum Puasa Perempuan Hamil. Photo: suckledsunnah
ARRAHMAH.CO.ID - Ringkasan: 1. Wajib Qadha saja: (1) Orang yg haid; (2) Orang yg nifas; (3) Musafir dlm safar jauh yg mubah; (4) Orang yg sakit; (5) Orang yg sdg hamil yg khawatir atas kondisi dirinya, meskipun juga khawatir atas kondisi yg lainnya/bayinya; (6) Orang yg sdg menyusui yg khawatir atas kondisi dirinya, meski juga khawatir atas kondisi selainnya/bayi/anak yg disusui meskipun anaknya orang lain; (7) Orang yg ayan (epilepsi); (8) Orang yg lupa niat puasa di malam hari; (9) Orang yg sengaja buka puasa selain sebab jimak.

2. Wajib Fidyah saja: (1) Orang tua yg tak kuat puasa; (2) Orang sakit yg tak ada harapan sembuh; (3) Orang yg tak puasa karena uzur yg tiada henti; (4) Mayit Islam yg punya tanggungan puasa wajib yg waktu hidupnya mampu menggadha, maka diambil dari harta peninggalannya unt satu harinya 1 mud.

3. Wajib Qadha dan Fidyah: (1) Orang yg tidak puasa karena khawatir atas kondisi yang selainnya semata, seperti (1) tim SAR, yakni orang yg tak puasa karena untuk menolong orang yg tenggelam; (2) Orang hamil yg khawatir atas kondisi anaknya; (3) Orang yg sdg menyusui yg khawatir atas kondisi anak yg sdg disusui meski bukan anak kandungnya.

4. Tak Wajib Qadha atau Fidyah sama sekali: (1) Orang gila; (2) Anak-anak; (3) Orang kafir asli.

5. Wajib Kafarat: Orang yg tak puasa sebab jimak di siang hari Ramadhan.

Note: a) Fidyah: memberikan 1 mud makanan pokok; beras putih: 679, 79 Gr (7 Ons.) pada orang fakir dan miskin saja.

b) Kafarat: memerdekakan budak muslim yg sehat fisiknya atau puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin atau fakir, masing-masing 1 mud makanan pokok (679,79 x 60 = 40787,40 Gr =40,78740 Kg =41 Kg).  Agar diperhatikan betul2, jangan sampai salah paham! c) Ketentuan di atas ala Mazhab Syafiiyah. Selasa, 7/8 Ramadhan 1434/16/18 Juli 2013. *AMD

Sumber Facebook saya ini: Ahmad Ali MuslimDaroini.

*Perihal Puasa Perempuan Hamil*

Berikut jawaban pertanyaan perihal perempuan yang sedang hamil, bagaimana puasanya, apakah tetap wajib berpuasa di bulan Ramadhan atau boleh tidak berpuasa dan mengganti puasanya?

Perempuan yang sedang hamil ia tetap wajib berpuasa di siang hari bulan Ramadhan kecuali dalam keadaan berikut (nomor 1-3):
1. Khawatir terhadap kondisi dirinya (keselamatan dan kesehatan dirinya) bila berpuasa, maka ia boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
2. Khawatir terhadap kondisi kandungannya (keselamatan dan/atau kesehatannya), maka ia pun boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
3. Khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya, maka ia pun boleh bahkan bisa wajib ifthâr (tidak berpuasa).
4. Tidak khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya, maka ia tetap wajib berpuasa.

Perempuan hamil dalam kategori nomor 1 (khawatir terhadap kondisi dirinya) dan nomor 3 (khawatir terhadap kondisi dirinya dan kandungannya), wajib qadhâ’ puasa saja.
Perempuan hamil dalam kategori nomor 2 (khawatir terhadap kondisi kandungannya), wajib qadhâ’ dan fidyah.

Fidyah adalah mengeluarkan 1 mud makanan pokok negeri seseorang untuk penebus setiap hari puasa bulan Ramadhan yang ditinggalkan, yang diberikan hanya kepada orang fakir dan/atau orang miskin.

Sumber: _Nihâyat al-Zain fî Irsyâd al-Mubtadi’în,_ karya Syaikh Abû ‘Abd al-Mu’thî Muhammad bin ‘ Umar bin ‘Alî Nawawî al-Jâwî al-Bantânî (ulama abad 14 H) (T.tp.: Dâr Ihyâ’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.), hlm. 191.

Tentang penilaian mengkawatirkan diri perempuan yang sedang hamil dan/atau yang dikandungnya itu didasarkan pada pengetahuan dirinya yang kuat dan/atau petunjuk orang yang ahli, seperti dokter atau bidan.

Catatan:
1 mud = 1,1/3 rithl = 675 g = 0,688 lt.
1 rithl syar’i atau Baghdadî = 4/7 dirham = 128 dirham atau 130 dirham
1 rithl Baghdadî (Baghdad Irak) = 408 g
1 rithl Mishrî (Mesir) = 144 dirham = sekitar 450 g.
1 dirham Irak = 3,17 g.
1 dirham Mesir = 3,12 g.
1 dirham Arab = 2,975 g.

Ukuran mud ini didasarkan pada karya Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili, _al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh_ (Beirut: Dâr al-Fikr, 2009), Juz 1, hlm. 125.

Tetapi alangkah baiknya ukuran 1 mud itu dikonversi (dimaknai) sebagai ukuran untuk sekali makan untuk sahur dan untuk berbuka puasa. Jika dinominalkan sekali makan Rp. 20.000,- maka 1 mud = 2 x makan sahur dan berbuka puasa (Rp 20.000,-)= Rp.40.000,-
Dengan demikian makna 1 mud itu dinamis, dapat berarti ukuran minimal dan ukuran maksimal, sesuai dengan keadaan orang yang bersangkutan.
Bisa jadi 1 mud itu ukuran dua kali makan normal sekali makan Rp25.000,- = Rp50.000,- atau bisa jadi sekali makan Rp.50.000,- = Rp100.000,- tergantung kondisi orang yang bersangkutan.

Sekian. Wallâhu A’lam bi-al-shawwâb.

Tangerang: Jumat, 5 Ramadhan 1437/10 Juni 2016

Al-Faqîr ilâ Rahmatillâh

Ahmad Ali MD

Wakil Ketua LBM PW Nahdlatul Ulama, Banten

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By