Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Menkopolkam Wiranto Geram dan Heran, Ada Aja Orang Model Fadli Zon Bela Hizbut Tahrir Bilang Ormas Ini Tidak Anti Pancasila
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Rabu, 26 Juli 2017

Menkopolkam Wiranto Geram dan Heran, Ada Aja Orang Model Fadli Zon Bela Hizbut Tahrir Bilang Ormas Ini Tidak Anti Pancasila

Menkopolkam Wiranto Geram dan Heran, Ada Aja Orang Model Fadli Zon Bela Hizbut Tahrir Bilang Ormas Ini Tidak Anti Pancasila
Menkopolkam Wiranto
Menkopolkam Wiranto
ARRAHMAH.CO.ID - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu nomor 2 tahun 2017. Kehadiran aturan itu justru membuat pemerintah banyak mendapat kritik. Sehingga dikhawatirkan bisa menghentikan pelbagai kegiatan ormas dengan mudah ke depannya.

Pembubaran HTI dilakukan pemerintah lantaran dianggap tidak sesuai dengan Pancasila. Sehingga dianggap tidak pantas ada di Tanah Air. Meski dibubarkan, HTI justru banyak mendapat pembelaan. Kondisi ini membuat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, kesal dan heran.

Wiranto meyakini betul bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila. "Misalnya kemarin saya bubarkan HTI jelas-jelas pidatonya tidak cocok dengan demokrasi, tidak cocok dengan nasional dan NKRI dibubarkan kok masa dibela," kata Wiranto di Jakarta, Rabu kemarin.

Menurut dia, tudingan pembubaran HTI karena melanggar Undang-undang bukan tidak tepat. Justru organisasi itu dibubarkan karena banyak aktivitas HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila. Sehingga dia merasa perlu adanya kegiatan Bela Negara guna menjaga ideologi Pancasila.

"Saya hanya heran, kalau begini bagaimana? maka perlu ada kesadaran bela negara," tegasnya.

Salah satu pembela HTI, yakni Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril sekaligus mengkritisi hadirnya Perppu pembubaran ormas. Penerbitan Perppu tersebut tidak bisa dikatakan kegentingan memaksa. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan tentang kegentingan yang memaksa.

Dalam putusan tersebut, pemerintah bisa mengeluarkan Perppu ketika dalam keadaan darurat. Sementara untuk pengambilan keputusan tersebut, belum ada payung hukum setingkat undang-undang.

"Pemerintah harus menyelesaikan setiap permasalahan yang mendesak bentuk berdasarkan peraturan karena dalam undang-undang tidak ada untuk dikeluarkan Perppu itu," ujarnya.

Yusril juga menilai, Perppu baru bisa dikeluarkan apabila proses pembuatan UU oleh DPR dinilai memakan waktu lama. Sehingga pemerintah dapat mengeluarkan Perppu. "Kalau faktor itu ada bisa dikeluarkan Perppu, dalam kasus pembubaran ormas apakah tidak ada undang-undangnya? Ada, UU nomor 13. Apakah tidak memadai? Sangat memadai," terangnya.

Selain itu, Wakil ketua DPR Fadli Zon juga menyesali keputusan pemerintah dalam keputusan untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurutnya HTI mempunyai dasar hukum yang kuat sebagai organisasi masyarakat dan tidak bisa dibubarkan begitu saja.

"Membubarkan HTI seperti yang dilakukan pemerintah sekarang, itu pelanggaran terhadap konstitusi kita. Karena HTI sudah menempuh semua jalan yang diatur oleh UU, baik terdaftar sebagai SKT di Kemendagri melalui Kesbangpol, juga terdaftar di Kemenkum HAM yang mempunyai badan hukum," kata Fadli.

Menurutnya ormas HTI tidak menentang Pancasila, bahkan sangat mendukung ideologi bangsa serta NKRI. "Mereka juga mencantumkan Pancasila waktu saya tanya, jadi antiPancasila-nya di mana? Mereka mendukung kok Pancasila, mereka mendukung NKRI dan mendukung 4 pilar," tegas Fadli Zon. (merdeka.com/arrahmah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By