Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Pentingnya Menjalin Komunikasi Dengan R1 Dan Memberikan Pemahaman Yang Benar
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Kamis, 27 April 2017

Pentingnya Menjalin Komunikasi Dengan R1 Dan Memberikan Pemahaman Yang Benar

Pentingnya Menjalin Komunikasi Dengan R1 Dan Memberikan Pemahaman Yang Benar

Konon gambar berikut adalah resepsi pernikahan kedua di Kuwait yang dibuat amburadul oleh istri pertama dari sang pengantin pria. Sang R1 menabrak resepsi pernikahan sang suami dengan mobilnya.

Memberitahu atau izin kepada istri memang bukanlah sebuah keharusan dalam syari'at, akan tetapi memberikan pemahaman, menjelaskan, dan segala upaya agar istri menerima syariat dengan lapang dada adalah sebuah hal sangat penting. Jangan sampai kejadian digambar menimpa anda ya.
Fatwa Asy-Syaikh Al-'Utsaimin mengenai pemberitahuan kepada istri :

وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : إذا كان الرجل يريد أن يتزوج زوجةً أخرى فهل يشترط أن يستأذن امرأته الأولى وما الحكم لو تزوج بدون علمها ؟
فأجاب رحمه الله : " أعتقد أنه لو استأذن منها لأبت أن يتزوج ، ولكن ليس من شرط النكاح أن يستأذن الزوجة الأولى بل حتى لو استأذنها وأَبَتْ فله الحق أن يتزوج ، ولكن مع هذا أرى أنه ينبغي أن يشاورها ويقنعها حتى تقتنع بذلك وتطمئن ، ويبين العلة التي من أجلها يريد أن يتزوج ، فإذا جاءتها الزوجة الجديدة جاءتها وهي على اطمئنانٍ بها وعلى علمٍ بها وعلى رضىً بها ، وحينئذٍ يمكن أن تعيش الزوجتان عيشةً حميدة بدون تنافرٍ ولا تباغض ، فمن أجل مراعاة هذه الفوائد ينبغي أن يستأذنها ويخبرها

"Asy Syaikh Al Ustaimin pernah ditanya :

Jika seseorang hendak menikah lagi, apakah disyaratkan sang pria tersebut meminta izin kepada istrinya ? Kemudian apakah hukum menikah lagi tanpa sepengetahuan istri pertama ?

Beliau menjawab : Saya meyakini seandainya ia meminta izin kepada istrinya sekalipun, maka istrinya akan menolak ia menikah lagi. Akan tetapi meminta izin istri pertama bukanlah syarat menikah, bahkan jika seandainya ia meminta izin kepada istri pertama nya untuk menikah dan ternyata istrinya menolak, sang suami tetap memiliki hak untuk menikah lagi.

Akan tetapi walaupun demikian keadaannya, saya memandang bahwa selayaknya bagi sang suami untuk bermusyawarah dengan istrinya, meyakinkannya, hingga sang istri rela dan tenang dengan hal tersebut. Juga selayaknya ia menjelaskan kepada istrinya sebab mengapa ia hendak menikah lagi.

Maka apabila sang adik madu telah hadir dalam kehidupannya, maka ia akan tenang, mengetahui, dan ridha dengan adik madunya tersebut. Maka pada saat itu akan memungkinkan kehidupan yang bahagia tanpa adanya disharmonisasi dan saling benci.

Maka demi tercapainya kebaikan-kebaikan tersebut, maka sudah sepatutnya ia meminta izin dan mengabarkan istri pertama."

-Selesai Kutipan-

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber : http://ift.tt/2qjmuNS Penterjemah: Ustadz Abu Hanifah Jandriadi Yasin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By