Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: Hijab Syar'i
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Senin, 20 November 2017

Hijab Syar'i

Hijab Syar'i

Sebelum terlalu jauh membahas tentang hijab syar'i, ada hal mendasar juga yang perlu kita pahami dear sholihat. Hal tersebut berupa zona kehidupan.
Zona kehidupan terdiri atas dua, yaitu zona umum dan zona khusus. Zona umum adalah zona yang ketika memasukinya boleh tanpa ijin siapapun. Sementara zona khusus adalah zona yang zona yang memasukinya harus dengan ijin karena ini merupakan lingkup kehidupan pribadi. Contoh zona khusus adalah ruang dalam rumah kita. Contoh zona umum adalah teras rumah kita karena di teras itu, semua orang bisa mengaksesnya. Yaaa kan??? iyaa dong...
Well, sekarang setelah tau zona kehidupan, maka langsung saja kita membahas lagi soal aurat dan lebih spesifik lagi ke pembahasan aurat wanita muslimah.
Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya. Memang diantara ulama terdapat perbedaan pendapat dalam hal ini, disebabkan oleh pengertian ayat berikut;
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak pada dirinya” (QS An Nur:31).
Para fuqaha yang berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita (termasuk wajah dan telapak tangan) adalah aurat karena menafsirkan firman Allah Swt maa zhahara minha dengan “apa yang tampak dengan unsur ketidaksengajaan” seperti terbuka karena tiupan angin sehingga kaki/betisnya atau sebagian badannya terbuka. Imam Syafi’i & Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat demikian. (Terjemah tafsir Ahkam Ash Shabuni jilid 2 hal 243-249, Bina Ilmu, 1993).
Namun, ada juga hadits Rasulullah Saw tentang aurat wanita sebagai berikut:
Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke (RUMAH) Rasulullah saw. Mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah saw berpaling dari (arah)nya danbersabda, ‘Hai Asma’ ! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya .” (H.R Abu Daud)
Pada masa Rasulullah Saw, kaum wanita membuka wajah dan telapak tangannya tatkala mereka berhadapan dengan Rasulullah saw. Beliau tidak melarangnya. Mereka pun menampakkan muka dan kedua telapak tangannya di pasar-pasar, di jalan-jalan dan lain sebagainya.
JADI, atas dasar ini kalo saya pribadi meyakini bahwa aurat wanita itu seluruh tubuh KECUALI muka dan telapak tangan. TAPI bagi yang memilih pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad tentang cadar itu wajib, silahkan sajaaa yaaa. Karena ini masalah Furu' bukan Ushul jadi tak perlu diperdebat secara mentajazad heuheu
Nah! jika dikaitkan dengan zona kehidupan, muslimah WAJIB menutup aurat sesuai syariat Islam di zona KEHIDUPAN UMUM.
Menutup aurat sesuai syariat Islam itu kita merujuk pada QS An-Nur ayat 31 dan QS Al Ahzab ayat 59.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan:
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nur 24:31)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Terjemahan:
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab 33:59)
Jika di formulasikan singkat, HIJAB SYAR'I = JILBAB + KHIMAR.
Tentang Jilbab, ini yang biasanya masih sering dianggap sebagai kerudung. Padahal sejatinya, jilbab adalah gamis. Kalo teman-teman punya alqur'an digital di lepi, silahkan cek langsung catatan kaki dari jilbab itu sendiri. Disitu ditampilkan dengan jelas bahwa jilbab adalah pakaian longgor yang menjulur dari atas ke bawah. It means, Jilbab adalah gamis bukan potongan.
Lebih lanjut, kita lihat lagi definisi Jilbab dalam kamus bahasa Arab:
Jilbab dalam kamus Al Muhith diartikan sebagai pakaian lebar dan longgar untuk wanita serta dapat menutup pakaian wanita sehari-hari (tsaub).
Menurut Ali Manshur Nashif dalam kitab At Taaj Al Jaami’ lil Ushuulil fii Ahaditsa Ar Rasuul, dinyatakan bahwa jilbab artinya pakaian perempuan yang dipakai diluar kerudung dan baju gamisnya yang berfungsi menutupi seluruh tubuhnya.
Menurut Ahmad Warson Munawwir dalam kamus Al Munawwir jilbab diartikan sebagai baju kurung panjang sejenis jubah.
JADI, semoga clear lagi yaaa kalo jilbab itu adalah gamisss
Kemudian kita move on ke khimar. Khimar dalam QS an nur telah jelas terjemahannya, bahwa ia adalah kain kerudung yang ditutup ke dada. Kalau mau menutupi lebih dari dada, silahkeeeun 
JADI, JADI, JADI, rumus hijab syari'i itu Gamis + Kerudung yaaaw shalihat..
Hmmm.. biasanya dari sini, ada muncul pertanyaan yang seperti ini, "apakah mengenakan baju lengan panjang + rok itu sudah syar'i?"
Saya pribadi berdasar pada rujukan syarah (penjelasan) ayat tentang jilbab dan kamus bahasa arab mengatakan bahwa menggunakan lengan panjang + rok itu belum syar'i karena yang namanya jilbab itu yaaa baju gamis bukan potongan. Tapi kalo mau ngotot dengan alasan sudah nyaman ber-rok, ya silahkan saja kalo memang menemukan dalilnya 
Kita sama-sama berbenah dan saling mengingatkan yaaa dear sholihat yang kucintai karena Allah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By