Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]
Catatan Ukhty: April 2017
Please Enable JavaScript!
Mohon Aktifkan Javascript![ Enable JavaScript ]

Breaking News

Minggu, 30 April 2017

Rais Aam PBNU: Konglomerat Harus Bermitra dengan Ummat

Rais Aam PBNU: Konglomerat Harus Bermitra dengan Ummat

-12,7 Juta Hektar akan didistribusikan untuk Pesantren-         
            
NEWS, ARRAHMAH.CO.ID- Rais Amm PBNU, K.H Ma'ruf Amin, kembali menegaskan pentingnya penguatan ekonomi ummat. Hal itu disampaikan Kyai Ma'ruf dalam Seminar Nasional Ekonomi Syariah dan Pembangunan Ekonomi Bangsa, di IAIN Pontianak, Senin (1/5/2017).            

Konsep ekonomi keummatan itu, menurut Rais Aam, mendapat dukungan dari Presiden RI.            

"Presiden sudah mendukung. Bahkan sudah mengintruksikan para konglomerat di Indonesia, untuk membangun kemitraan dengan ummat, sebagai pelaku usaha menengah. Presiden mengatakan, ini bukan himbauan tetapi perintah," paparnya.     

Presiden Joko Widodo, menurut Kyai Ma'ruf, juga mengatakan,  konglomerat harus membantu ummat, tanpa memikirkan untung. "Bila perlu, jangan ambil untung, serahkan sepenuhnya untuk ummat. Karena konglomerat sudah banyak mengambil untung. Begitu kata Presiden. Jadi mari kita membangun ekonomi bangsa. Inilah arus baru ekonomi Indonesia," tandasnya.                     

Kebijakan ekonomi negara saat ini, kata Kyai Ma'ruf, tidak lagi top down, tetapi bottom up. Konsepsi tersebut, sudah direalisasikan diantaranya dengan menetapkan Jakarta sebagai pusat perekonomian syariah atau Islamic Financial Centre. "Sekarang juga, kita sedang membuat gerakan ekonomi ummat. Sinergi, penguatan, koordinasi dan akselerasi gerakan ekonomi ummat. Dengan Presiden, kita juga sedang mengupayakan redistribusi aset. Mengambil aset-aset konglomerat untuk didistribusikan kepada ummat. Kata Presiden, sekarang sudah ada 12,7 juta hektar tanah yang akan dibagikan kepada kepada ummat dan dikelola oleh pesantren dan koperasi-koperasi ummat," ungkapnya.  

Lebih lanjut, Kyai Ma'ruf juga menjelaskan,  Ekonomi Syariah yang dimaksud bukanlah ekonomi islam radikal.

Tetapi ekonomi islam moderat yang selaras dengan kondisi kekinian. "Pendekatan yang digunakan pendekatan moderat.

Tawassutiyah. Misalnya tentang pasarmodal. Boleh bermuamalah dengan orang yang banyak harta haram," paparnya.                                 

Ekonomi syariah ini, sering dikaji di pesantren-pesantren. Yang memadukan antara mabadi rabbaniyah dan haelah insaniyah. Prinsip keislaman yang dipadu dengan profesionalisme.

Nabi menayatakan antum alamu dunyakum, tetapi juga memberi rambu-rambu, jalan yang lurus. "Ini adalah penerapan praksis dari kajian2 fiqh.

Dulu fiqh hanya dibahas di pesantren. Kini mulai disistematisasi. diinstutisionalisasi. melalui UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara yang biasa disebut Sukuk.

Sekarang sukuk Indonesia terbesar dibanding negara-negara lain. Jadi ini adalah era kebangkitan kyai," pungkasnya. (malik/ibnu yaqzan)

Read more ...

Pemimpin yang Melayani

Pemimpin yang Melayani

HIKMAH, ARRAHMAH - Imam Nawawi pernah suatu ketika mendengarkan keterangan dari gurunya Syarofuddin Abu Ismail Muhammad bin Shobri bin Hirmas bin Najar bin Uqoil, bin Jabir bin Hakam bin Hikmah bin Yusuf bin Ja'far At Thoyyar bin Abi Tholib. Nasab ini ia tulisakan pada hari jumat 14 Ramadhan tahun 659 H di madrasah Rowahiyah  Damaskus, beliau bercerita dari gurunya Syekh al Faqih al Imam Sholih Muhammad al Birsyi; Suatu ketika aku melihat Syekh Hafidz Abdul Ghoni dimajlis bersama jamaahnya yang banyak sekali, ketika ia hendak duduk di kursi yang telah disediakan, aku bergumam dalam hati; Dengan apa Allah memberikan kemuliaan kepadamu melebih kami wahai syekh ?
Kemudian ia menoleh kepadaku dan berkata: Wahai orang yang berangan-angan tentang kemuliaan, Man Khodama Khudima, Man Khodama Khudima, Man Khodama Khudima ( Barang siapa yang melayani akan di layani) sebanyak tiga kali akupun menjawabnya dengan
Amantu Billah ( Aku Beriman kepada Allah).

Salam Takdzim
Ahmad Zain Bad
annur2.net
http://ift.tt/2l96pLq
IG : @pesantrencahaya

Read more ...

Ratusan Pejuang Asing Gabung dalam Revolusi Rojava Kurdi

Ratusan Pejuang Asing Gabung dalam Revolusi Rojava Kurdi
Indonesian Free Press -- Ratusan pejuang asing dari berbagai penjuru dunia telah bergabung dengan para pejuang Kurdi dalam apa yang disebut dengan 'Revolusi Rojava', yaitu perjuangan menegakkan wilayah berdaulat Kurdi di Suriah utara, Turki dan Irak. Demikian laporan ARA News Sabtu (29 April).

Kemal Bolivya asal Bolivia yang bergabung dengan kelompok pejuang Kurdi Kurdish People’s Protection Units (YPG), pada hari Jumat (28 April) menyerukan kepada para pejuang revolusi (revolusioneris) untuk bergabung dengan Revolusi Rojava.

“Saya bergabung dengan YPG, untuk berjuang dan membentuk revolusi ini. Saya rasa semua kaum revolusioner di dunia harus mengerti tentang Revolusi Rojava,” katanya kepada ARA News.


“Namun, pertama-tama kita harus memahami revolusi ini dan karenanya kini kami berada di Tabqa. Nanti kami akan bergerak ke Raqqa dan saya berharap perjuangan ini akan berakhir dengan kemenangan. Karena itulah saya bergabung ke Rojava,” tambahnya.

YPG adalah faksi utama dalam koalisi internasional yang didukung Amerika untuk memerangi ISIS di Suriah. Pada 6 November para pejuang Kurdi, termasuk YPG, yang tergabung dalam kelompok Syrian Democratic Forces melancarkan operasi militer untuk mengisolir ISIS di wilayah Raqqa di timur laut Suriah, yang merupakan 'ibukota ISIS'. Setelah mengisolir kota itu, para pejuang Kurdi akan bergerak ke dalam kota untuk menghancurkan ISIS. Ratusan pajuang asing, sebagian di antaranya keturunan Kurdi, telah bergabung ke dalam operasi militer ini.

Rojhat Rojava, pejuang 23 tahun asal Inggris yang bergabung dengan kelompok YPG, adalah salah satu di antara mereka. Ia mengatakan kepada ARA News bahwa Amerika telah memberikan dukungan yang sangat besar kepada para pejuang Kurdi.

“Dukungan Amerika sangat besar pada saat ini dan mereka telah membantu kami membebaskan wilayah-wilayah sebelum mencapai Raqqa, dengan dukungan artileri dan serangan udara,” katanya.

Sementara itu Jesper Söder, pejuang SDF asal Swedia mengatakan kepada ARA News: “Kami tengah bergerak maju ke Tabqa setiap hari. Namun ada perlawanan hebat dari Daesh (ISIS).”

“Jadi, kami berfikir bahwa operasi merebut Tabqa akan dimulai bulan April dan kami sudah bisa mengalahkan Daesh, namun mereka memiliki posisi bagus untuk mempertahankan diri bahkan dari serangan udara,” katanya lagi sembari menambahkan bahwa ISIS juga banyak menggunakan tawanan sipil sebagai tameng hidup.

“Sejumlah besar bom mobil dan bom bunuh diri juga digunakan setiap hari oleh Daesh (ISIS) di wilayah Tabqa hingga Raqqa,” katanya kepada ARA News.

Soder memperkirakan perebutan kota Raqqa baru bisa dilakukan dalam satu atau dua bulan ke depan.(ca)
Read more ...

ALI BIN ABI THALIB MENGECAM SYIAH YANG MENGKHIANATINYA

ALI BIN ABI THALIB MENGECAM SYIAH YANG MENGKHIANATINYA

Apa Itu Syiah?

Di dalam kamus Lisanul Arab, makna Syiah adalah seseorang yang menyepakati suatu hal. Atau orang-orang yang bersepakat dalam suatu permasalahan. Atau sekumpulan orang yang mempunyai suatu perjanjian, mereka mengikuti pendapat seseorang di antara mereka (Lisanul Arab, harfu asy-Syin: islamweb).

Setelah Amirul Mukminun Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu wafat, umat Islam berbeza pendapat dalam menyikapi para pembunuhnya. Ali berpendapat Muawiyah harus berbaiat kepadanya terlebih dahulu, baru urusan pembunuh Uthman boleh diselesaikan. Sedangkan Muawiyah sebagai keluarga Uthman, menuntut agar para pembunuh sepupunya itu akan diadili. Orang-orang yang bersetuju dengan pendapat Ali, disebut Syiahnya Ali. Sedangkan orang-orang yang sepakat dengan Muawiyah disebut Syiahnya Muawiyah. Inilah makna asal dari Syiah. Seiring zaman, Syiah Ali terus berkembang. Bahkan sekarang pendapat mereka tentang Ali sangat melampau.

Ali dan Syiahnya

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu mengeluh pendukungnya, yaitu penduduk Kufah. Ia berkata, "Umat-umat terdahulu takut terhadap kezaliman para pemimpinnya. Tapi aku, justru takut akan kezaliman rakyatku. Aku mengajak kalian untuk berjihad, tetapi tak ada yang menyambut ajakan. Aku berbicara pada kalian, tetapi kalian tidak mendengar. Aku mengajak kalian kepada kebaikan secara rahsia dan terang-terangan, tapi kalian tidak menurut. Aku menasihati kalian, tetapi kalian tidak menerima. Apakah kalian ada? Hakikatnya kalian tak ada. Apakah kalian hamba sahaya? Tapi seolah-olah kalian sebagai majikan.

Aku bacakan undang-undang pada kalian, tetapi kalian lari darinya. Aku nasihati kalian dengan nasihat yang bagus, namun kalian lari darinya. Aku ajak kalian berjihad menghadapi para pembelot, tapi belum sempat aku menamatkan perkataanku, kamu sudah bubar kembali ke tempat kalian. Dan kalian manipulasi nasihat yang diberikan. Aku meluruskan kalian pada pagi hari. Sore harinya kalian kembali padaku dalam keadaan bengkok tab punggung ular. Yang memberi nasihat telah lemah, tetapi yang dinasihati makin mengeras.

Wahai orang-orang yang hadir di sini tapi fikirannya entah di mana, yang berbeza-beza keinginannya, dan yang menjadi ujian bagi para pemimpinnya. Teman kalian tunduk kepada Allah. Sedangkan kalian mendruhakai-Nya. Aku sungguh sangat berharap demi Allah, Muawiyah akan menukar kalian dariku, seperti menukar dinar dengan dirham, di mana dia mengambil dariku sepuluh orang di antara kalian dan memberiku seorang daripada mereka.

Wahai penduduk Kufah, aku diuji melalui kalian dengan lima masalah: (1) kalian ini tuli tapi punya pendengaran, (2) bisu tapi boleh bercakap, (3) buta tapi punya penglihatan, (4) pengecut ketika menghadapi peperangan; dan (5) tidak ada teman yang dapat dipercaya ketika mendapat ujian. Celaka kalian! Kalian seperti kawanan unta kehilangan pengembalaannya, jika diiring dari satu sisi dia lari ke sisi yang lain (al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 247-248, mengutip dari Najhul Balaghah 1 / 187-189).

Tidak hanya sampai di situ, bahkan mereka juga menuduh Ali radhiallahu 'anhu sebagai pembohong. Syarif ar-Radhi meriwayatkan dari Amirul Mukminin, Ali radhiallahu 'anhu, ia berkata, "Amma ba'du .. Wahai penduduk Iraq! Kalian itu seperti wanita hamil yang ketika kehamilannya telah sempurna ia keguguran, suaminya mati, menjanda dalam waktu yang lama, dan pusakanya diwarisi orang yang hubungan kekeluargaannya sangat jauh dengannya. Demi Allah, aku tidak mendatangi kalian dengan sukarela, tapi aku datang kepada kalian (tinggal di Iraq) dengan terpaksa. Aku sudah mendengar bahawa kamu mengatakan bahawa Ali berbohong. Semoga Allah membinasakan kalian. Kepada siapa aku pernah berbohong? "(Al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 249, mengutip dari Najhul Balaghah 1 / 118-119).

Ali radhiallahu 'anhu juga mengatakan, "Semoga Allah memerangi kalian! Kalian mencemarkan hatiku dengan nanah, memenuhi dadaku dengan amarah, mencekokiku dengan kesedihan, seteguk demi seteguk, dan kalian merosakkan fikiran dengan kedurhakaan dan pengkhianatan. "Al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 249, mengutip dari Najhul Balaghah 1 / 187-189).

Penilaian Para Sahabat Terhadap Syiah Ali

Kerana itu, wajar para sahabat bimbang kepada Husein bin Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhuma yang menyambut undangan penduduk Iraq.

Pertama: Abdullah bin az-Zubair

Apabila Husein bin Ali radhiallahu 'anhuma hendak berangkat ke Iraq, Abdullah bin az-Zubair radhiallahu' anhuma berkata padanya, "Engkau hendak pergi ke mana? Apakah engkau ingin pergi ke tempat kaum yang telah membunuh ayah dan saudara kamu? Janganlah engkau pergi. "(Al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 236, mengutip dari al-Bidayah wa an-Nihayah, 8/163).

Kedua: Kadzim al-Ihsa-i an-Najafi

Ia berkata, "Pasukan yang keluar untuk memerangi Imam al-Husein berjumlah tiga ratus ribu orang. Semuanya penduduk Kufah. Tidak ada orang Syam (Syiah nya Muawiyah), Hijaz, India, Pakistan, Sudan, Mesir, dan Afrika di antara mereka. Mereka semua adalah orang Kufah yang berkumpul dari berbagai daerah. "(Al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 255, mengutip dari Asyura, Hal: 89).

Ketiga: Husein bin Ahmad al-Baraqi an-Najafi

Memetik kata-kata al-Qazwini: "Di antara perbuatan sangat keji yang dilakukan orang-orang Kufah adalah mereka menusuh al-Hasan bin Ali dan membunuh al-Husein setelah mereka mengundang beliau." (Al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 255, mengutip dari Tarikhul Kufah, Hal: 113).

Keempat: Muhsin al-Amin

Ia berkata, "Ada dua puluh ribu orang penduduk yang membaiat al-Husein dan mengkhianatinya, lalu memeranginya. Padahal, baiat itu masih mereka pegang. Hingga akhirnya mereka membunuhnya. "(Al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 255, mengutip dari A'yanusy Syiah, 1/26).

Seorang ulama Syiah, ath-Thusi, memasukkan Ubaidullah bin Ziyad dalam sahabat-sahabat ali bin Abi Talib. (Al-Khamis, Inilah Faktanya Hal: 255, mengutip dari Rijal ath-Thusi, Hal: 54. Terbitan al-Matba'ah al-Haidariyyah, Najaf, 1961 M, dengna tahqiq Muhammad Sadiq Bahrul Ulum).

Ulama Syiah yang lain, An-Nazimi asy-Syahrudi, mengulas Syamr bin Dzul Jausyan (orang yang memerintahkan pasukan untuk membunuh Husein): "Pada Perang Shiffin, ia berada di dalam barisan pasukan Amirul Mukmin Ali bin Abu Talib." (Al-Khamis , Inilah Faktanya Hal: 255, mengutip dari Mustadrakat Ilm Rijalul Hadits karya al-Allamah an-Nazimi asy-Syahrudi, 6/220 bahagian ke-6899, terbitan Mu-assasah an-Nasyr al-Islami, Qumm, 1425 H).

sumber:
- al-Khamis, Utsman bin Muhammad. 2012. Huqbah min at-Tarikh, Terj. Inilah Faktanya. Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafi'i. kisahmuslim.com
Read more ...

Kegunaan Dan Khasiat Madu Asli Yaman Untuk Lelaki Dan Wanita Dan Dosisnya Serta Harganya

Kegunaan Dan Khasiat Madu Asli Yaman Untuk Lelaki Dan Wanita Dan Dosisnya Serta Harganya


Khasiat madu asli- Dalam kehidupan sehari - hari, madu memiliki peranan penting untuk menjaga daya tahan tubuh dari segala macam serangan bakteri maupun virus. Madu memiliki kandungan glukosa dan fruktosa yang sangat tinggi, sehingga memberikan keuntungan bagi organ dalam sebab beberapa penelitian mengatakan bahwa kandungan madu mudah diserap oleh usus dan zat - zat organik yang lainnya. Madu juga memiliki sifat antimikroba yang dapat digunakan untuk menjaga kesehatan tubuh seseorang.

Belum lagi kandungan nutrisi dan vitamin yang dimiliki madu, tidak heran jika madu memiliki khasiat yang liat biasa bagi kesehatan tubuh. Madu juga memiliki banyak sekali jenis, misalnya saja madu jenis Yaman yang diambil dari basil lebih Yaman. Madu jenis Yaman juga memiliki khasiat yang luar biasa untuk kelangsungan kesehatan tubuh seseorang.

Kegunaan, Khasiat Madu Asli Yaman Untuk Lelaki Dan Wanita Dan Dosisnya Serta Harganya

Kegunaan, Khasiat Madu Asli Yaman Untuk Lelaki Dan Wanita Dan Dosisnya

Berikut ini ada beberapa kegunaan dari madu Yaman yang dapat digunakan untuk membantu menjaga kesehatan tubuh sehari - hari:

1. Membantu Mengembalikan Kekuatan Tubuh

Hampir sama dengan madu - madu yang lainnya, madu Yaman juga digunakan untuk membantu mengembalikan kekuatan tubuh. Bagi anda yang merasa bahwa keadaan tubuh sedang tidak enak maka sebaiknya mengkonsumsi madu Yaman setiap harinya. Madu Yaman membantu sebagai pemulih dan juga penyegar dan menambah tenaga pada tubuh. Tidak hanya itu khasiat madu asli dari lebah Yaman ini juga dapat memulihkan sek - sek pada urat besar. Mengkonsumsi madu Yaman setiap hari dapat juga mengimbangu kekuatan badan yang kadang menjadi berkurang sebab merasa terlalu lelah. Madu Yaman juga dapat digunakan sebagai pengganti vitamin yang terbuat dari tambahan bahan - bahan kimia. Untuk anda yang akan menggunakan madu Yaman, sebaiknya berhati - hati ketika memberi madu Yaman. Pastikan madu yang akan anda beli adalah madu Yaman asli. Sebab banyak sekali yang mulai menipu dengan menambahkan air atau bahan - bahan yang lainnya ke dalam madu Yaman.

2. Membantu Membersihkan Dan Menambah Darah

Darah merupakan cairan dalam tubuh yang sangat penting. Darah sendiri akan dipompa dari jantung menuju jantung untuk dialirkan pada seluruh tubuh. Darah juga dapat menjadi kotor karena beberapa akibat dari kita yang tidak mau menjaga kesehatan. Darah yang kotor akan menjadi penyakit dalam tubuh. Menggunakan madu asli Yaman akan membantu untuk memulihkan lagi kebekuan darah dan dapat memperlancar aliran darah dalami tubuh. Tubuh membutuhkan darah yang bersih agar beberapa penyakit tidak mengendap pada tubuh seseorang, madu Yaman juga berkhasiat untuk membantu membersihkan lapisan darah dan darah akan menjadi bersih. Bagi anda yang khawatir akan lemak, tenang saja sebab madu Yaman juga memiliki khasiat untuk mengimbangi lemak dan membuat jantung jadi lebih bekerja dengan aktiv. Khasiat madu asli dari jenis Yaman ini dapat anda dapatkan jika anda mengkonsumsi madu Yaman yang Memang asli tanpa campuran apapun.

3. Membantu Untuk Menjaga Tubuh Anak - anak Dan Bayi

Khasiat madu asli untuk anak dari yaman tidak hanya memberikan manfaat besar untuk orang dewasa tetapi juga dapat digunakan untuk anak - anak dan juga bayi. Madu Yaman dapat membantu pertumbuhan bayi dengan baik pada bagian fisik dan mental. Apalagi jika pada umuran anak - anak mudah sekali terserang penyakit, madu Yaman dapat membantu segala macam penyakit yang menyerang anak dan bayi. Bahkan madu Yaman juga dapat digunakan untuk memberantas cacing dalam perut anak yang sering mengakibatkan anak menjadi lebih lemas dan tidak bersemangat menjalani masa - masa kanak - kanak dengan Germain dan berkreasi sesuka mereka. Menggunakan madu Yaman pada anak tidak akan memberikan dampak yang buruk sebab menggunakan madu Yaman yang asli dan tidak ada tambahan apapun. Berikan pada anak dua kali dalam sehari saja dengan takaran saru sendok makan, drngan begitu kesehatan anak akan semakin baik. Bagi yang masih bayi anda dapat memberikan sedikit saja dengan cara mengoleskan madu Yaman pada outing ibu ketika bayi hendak meminum ASI. Baca juga: Khasiat dan Cara Minum Madu untuk Ibu Hamil dan Janin yang Boleh dan Baik.

4. Membantu Menambah Kecantikan Bagi Perempuan

Beberapa perempuan yang sangat memperhatikan penampilan pasti akan berfikir tentang wajah cantik dan bentuk tubuh yang mereka miliki. Membuat wajah tetap cantik dan bentuk tubuh yang sangat diidamkan. Khasiat madu asli Wanita memberikan manfaat untuk dapat menjaga kecantikan dan juga membentuk lekuk tubuh. Di dalam madu Yaman ada kandungan yang dapat membuat kulit tetap terjaga kesehatannya, dan lemak jahat pada tubuh dapat dihilangkan. Jadi tidak perlu diet dan menggunakan perawatan kecantikan untuk memiliki wajah yang cantik dan badan yang bagus, cukup mengkonsumsi madu Yaman akan membantu anda untuk mendapatkannya.

5. Membantu Menjaga Stamina Para Laki - laki

Tidak hanya memberikan khasiat yang baik pada perempuan dan anak - anak tetapi juga dapat memberikan khasiat yang baik untuk para laki - laki. Khasiat dari madu Yaman ini dapat memberikan para laki - laki ketampanan sebab dapat menjaga kulit pada wajah. Selain itu khasiat madu asli untuk laki-kali dari jenis Yaman ini dapat membuat para laki - laki makin kuat dalam melakukan hubungan intim dengan pasangan. Menggunakan madu Yaman ini dapat setiap hari dan sesuai takaran gunakan saja 3 kali dalam satu hari. Tidak efek samping yang digunakan, dan anda akan semakin percaya diri dengan pasangan anda karena dapat berhubungan dengan baik.

6. Mebantu kesehatan ibu mengandung
Bagi ibu yang mengandung biasanya tidak diperkanankan untuk mengkonsumsi obat yang sembarangan. Lantas bagaimana jika ibu mengandung sedang sakit, Apakah tidak dapat disembuhkan dengan beberapa obat ? ada cara yang lebih baik digunakan daripada menggunakan obat. Anda dapat menggunakan madu Yaman untuk membantu menyembuhkan beberapa penyakit yang disebabkan oleh virus maupun bakteri. Madu Yaman sangat aman dan tidak membahayakan janin, justru beberapa manfaat dari madu Yaman sangat menguntungkan bagi ibu hamil. Khasiat madu asli jenis Yaman ini dapat menambah tenaga pada ibu hamil yang biasanya sering merasa lemas. Selain itu madu Yaman juga dapat digunakan agar ibu hamil terhindar dari penyakit besar seperti kencing manis, darah tinggi, dan masalah penyakit lainnya.

7. Membantu mengobati penyakit berbahaya
Madu Yaman memiliki manfaat untuk menyembuhkan beberapa penyakit yang menakutkan seperti jantung, kencing manis, dan beberapa lainnya. Kandungan baiknya mampu membuat kerusakan pada organ dalam tubuh semakin membaik. Tapi memang tidak langsung sembuh, tentu saja harus melewati beberapa waktu dan beberapa tahap. Anda juga dianjutkan untuk tetap menjaga pola hidup yang sehat. Cara untuk menggunakan madu asli dari jenis Yaman ini hanya perlu mengkonsumsinya satu hari sebanyak 4 kali dan dilakukan secara rutin. Khasiat madu asli dari jenis nyaman akan diperoleh.

[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: www.manfaat2.com tentang dosis dan manfaat madu yaman yang asli.]


Untuk Pemesanan Madu ASLI Yaman, Mesir, Madu Hutan Jambi, Aneka Kurma, Herbal, Oleh-oleh Haji Dan Produk Lainnya Bisa Menghubungi Kami : 085775463505 (Arifia)


Madu yaman asli ada beberapa jenis,ada yang namanya madu sidr. Madu sidr adalah madu yang termahal didunia. Harganya bisa mencapai 200 dolar US perkilonya. karna memang yang mengkonsumsinya adalah kaum bangsawan.


kedua adalah madu sumroh, madu ini kelasnya dibawah dari madu sidr. Harganya yang hanya seperempat dari madu sidr,menjadikannya sebagai madu yang sangat difaforitkan konsumen. Madu ini sangat dianjurkan bagi anda yang menderita diabetes, ganguan jantung ,hipertensi, sakit lambung, dan lemah stamina. Dan tentunya dengan kandungan anti oksidan yang tinggi dari madu, dapat mencegah datangnya penyakit ke tubuh kita.


Dan Yang ketida Adalah Madu Maroi, ini adalah madu yaman yang murah. harganya hanya setengah dari madu sumroh.Kualitasnya memang dibawah madu sumroh, tapi tentunya dia punya khasiat tersendiri. Dan tentunya silahkan merasakan sendiri manfaat dan khasiatnya....


Pas banget nih konsumsi madu ini

Anda tertarik tidak dengan madu yaman??

Anda bisa memesan madu yaman kepada kami. dengan harga yang terjangkau tentunya...

Hubungi : 085775463505 (Arifia)
Read more ...

Dakwah Tauhid Mempersatukan Umat Dan Tidak Memecah Belah

Dakwah Tauhid Mempersatukan Umat Dan Tidak Memecah Belah
Dakwah Tauhid Mempersatukan Umat Dan Tidak Memecah Belah

Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan

Pertanyaan :
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan ditanya : Sungguh telah menyebar -alhamdulillah- seruan kepada manhaj salaf dan berpegang teguh dengannya, akan tetapi ada orang yang mengatakan: "Sesungguhnya dakwah ini (dakwah salafiyah) tidak lain hanyalah akan memecah belah barisan (kaum muslimin, pent) dan mengkoyak-koyakkan, serta menjadikan sebagian mereka memerangi sebagian yang lain. Sehingga mereka sibuk dengan urusan mereka sendiri dan meninggalkan (memerangi, pent) musuh-musuh mereka yang hakiki. Apakah ini benar, dan apa nasehat Syaikh?

Jawaban :
Ini adalah pemutarbalikan hakekat (fakta), karena sesungguhnya berdakwah kepada tauhid dan manhaj salaf ash-shalih itulah yang mampu menyatukan kalimat, dan menyatukan barisan (kaum muslimin) sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

"Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah secara keseluruhan, dan jangan kalian berpecah-belah." [ali-Imran/3: 103]

Dan firman-Nya:

إِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ

"Sesungguhnya ini adadalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Rabbmu, maka beribadahlah kepadaKu." [al-Anbiya/21: 92]

Maka tidak mungkin kaum muslimin bisa bersatu kecuali di atas kalimat tauhid dan manhaj salaf, karena apabila mereka dibolehkan memilih manhaj-manhaj yang menyelisihi manhaj salaf maka bercerai berai dan berselisihlah mereka, sebagaimana kenyataannya demikian.

Siapa yang menyeru kepada tauhid dan manhaj salaf, itulah orang yang menyeru kepada persatuan, sedangkan orang yang menyeru (umat) untuk menyelisihi manhaj salaf maka dialah yang menyeru kepada perpecahan dan perselisihan.[1]

Apabila kaum muslimin di atas tauhid dan manhaj salaf, maka mereka berdiri di depan musuh, dalam satu barisan. Dan apabila mereka berpecah-belah dalam berbagai manhaj maka mereka tidak akan mampu menghadapi musuh mereka.

[Cerkiis.blogspot.com, Disalin dari kitab Al-Ajwibatu Al-Mufiah ?An-As-ilah Al-Manahij Al-Jadidah, edisi Indonesia Menepis Penyimpangan Manhaj Dakwah, Pengumpul Risalah Abu Abdillah Jamal bin Farihan Al-Haritsi, Penerjemah Muhaimin, Penerbit Yayasan Al-Madinah]

Footnote
[1]. Sesungguhnya dakwah tauhid menurut "Firqah Tabligh" dan firqah "Ikhwanul Muslimin" adalah merupakan perkara yang membuat manusia lari dan memecah belah umat Islam -menurut sangkaan mereka-. Dan mereka berpendapat bahwa dakwah tauhid itu bukan bagian dari dasar-dasar dakwah. Mereka juga tidak ridha terhadap orang-orang yang menyeru kepada tauhid, bahkan tatkala ada orang yang masuk firqahnya lalu ia membicarakan masalah tauhid, maka mereka akan segera memperingatkannya.

Dan ini adalah kenyataan yang terjadi pada diri ustadz Muhammad Ibnu Abdullah Ibnu Muhammad Al-Ahmad yang telah disebutkan oleh Syaikh Hamud At-Tuwaijiri di dalam kitabnya Al-Qaulul Baligh fit-Tahdziri min Jama'atit Tabligh (hal. 45) dan aku (Abu Abdillah Al-Haritsi) ringkaskan di sini.

"Ustadz Muhammad berkata, "Amir (Amir firqah Tabligh) pernah memintaku untuk memberikan pengarahan kepada para jamaah haji setalah shalat 'Ashar -di mana saya adalah orang yang baru saja ikut khuruj (keluar) bersama jamaah ini-, lalu Amir meminta kepada pembantunya agar memberikan pesan kepadaku, kemudian ia (pembantunya) berkata, "Dalam pembicaraanmu harus dijauhkan dari tiga perkara, -yang disebutkan salah satu di antaranya adalah- : Membicarakan masalah kesyirikan-kesyirikan dan bid'ah-bid'ah, krena sesungguhnya lemahnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah karena terlalu perhatian dalam hal ini."

Saya (Abu Abdillah Al-Haritsi) katakan, "Contoh-contoh dalam hal ini adalah banyak sekali, bukalah kembali kitab tersebut niscaya engkau akan menjumpai hal-hal yang sangat mengherankan.

Adapun firqah "Ikhwanul Muslimin", adalah suatu firqah yang dibangun di ats dasar "pengumpulan" (persatuan) karena mereka mengumpulkan antara berbagai kelompok ahlul bid'ah dan ahlul hawa (pengikut hawa nafsu), sehingga seorang Rafidhah adalah saudara mereka, ia termasuk bagian dan golongan mereka, demikian pula seorang Jahmiyah, Mu'tazilah, Khawarij, Shufiyah, penyembah kubur, ashabul mawalid (para penggemar mauludan), bahkan Yahudi dan Nasrani.

Ambilah bukti-bukti ini:

Berkata Hasan Al-Banna, "Sesungguhnya permusuhan kita dnegan Yahudi bukanlah karena agama, karena Al-Qur'an Al-Karim menganjurkan untuk bersahabat dan berteman dengan mereka." [lihat Ikhwanul Muslimin Ahdasun Suna'ati Tarikh karya Mahmud Abdul Karim, Juz I - hal. 400]

Adapun berkaitan dengan orang-orang Nasrani adalah seperti yang dinukil oleh Jabir Razaq (seorang Ikhwanul Muslimin) di dalam kitabnya "Hasan Al-Banna fi Aqlami Talamidzatihi wa Mu'ashiriihi" hal, 188, dan ucapan Doktor Hassan Hat hut (seorang Ikhwanul Muslimin) dengan tema Tuhmatut Ta'ashub (anggapan sikap fanatik), ia (Hasan Hat hut) berkata, "Apakah tentang "Qanaa" itu? Yaitu suatu acara yang dimulai dengan pesta besar, dan pada puncaknya, ulama kaum muslimin dan para pendeta Nasrani (Mesir) saling berbangga, tercipta rasa kecintaan, keseriusan, dan persaudaraan yang berjalan seperti jalannya aliran listrik... dan dasar disebutkannya pendeta Nasrani di sini adalah karena banyak orang yang berusaha ingin mengesankan bahwa orang ini (Hasan Albana) adalah seorang yang fanatik dalam memerangi Nasrani dalam dakwahnya, atau anggapan bahwa dia seorang yang fanatik dalam memisahkan dua unsur umat ini (yaitu umat Islam dan Nasrani).

Akan tetapi Allah dan orang-orang yang hadir (dalam acara itu) dari kalangan shiddiqin (orang yang benar/jujur) menjadi saksi bahwa yang benar adalah sebaliknya... orang ini (yaitu Hasan Albana) tidak pernah mengajak kepada kebencian dan perpecahan. Dan dia memberi keternagan bahwa dakwah adalah untuk penerapan syariat Islam dan tidak mungkin syariat Islam itu untuk para pendeta, karena syariat akan memperlakukan kita dan mereka
sama.

Sesungguhnya syariat Islam tidak menuntut secara mutlak kenasraniannya orang Nasrani, karena ia hanyalah kumpulan undang-undang/peraturan yang tidak ditemukan di dalam agama Nasrani sebagai penggantinya, dan tidak pula menghapus hukum-hukumnya. Dan seandainya engkau temukan suatu peraturan di dalam Injil kepada orang-orang Nasrani. Dan Islam tidak menemukan kekurangan dalam hal ini. Sesungguhnya selama pendapat mayoritas tidak meniadakan agama minoritas, maka tidak akan ada zhalim dan yang dizhalimi. Sungguh kebenran dakwah orang ini (Hasan Albana) telah mudah diterima oleh bagi orang yang memiliki pemahaman (yang baik), baik dari kalangan kaum muslimin sendiri maupun para pendeta Nasrani... Dan cukup aku ingatkan kepada orang-orang yang menyangka bahwa orang ini (Hasan Albana) memusuhi orang-orang Nasrani, dengan (kenyataan) bahwa: 'Luwais Fanus' ketua para pendeta (ia sekarang sudah meninggal) adalah seorang pendengar setiap pelajaran hari Selasa yang disampaikan oleh Hasan Albana, dan di antara keduannya ada kontak dan persahabatan yang erat.

Dan bahwa: Ketika Hasan Albana dicalonkan dalam "parlemen" pada pemilihan umum wakilnya yang menyertainya dalam jabatan salah satu lajnah pemilu adalah seorang Qibti (orang Mesir yang beragama Nasrani).

Dan bukti lain adalah bahwa, ketika ia (Hasan Albana) dimandikan sewaktu (meninggalk), pemerintah melarang untuk mengumumkan jenazah seorang pun, sehingga tidak ada yang mengiringi jenazahnya, kecuali dua orang saja, yaitu ayahnya dan satu orang lagi, yaitu Mukaram 'Ubaid seorang tokoh
politik beragama Nasrani.

Dan aku (Doktor Hassan Hat Hut) sebutkan pula bahwa ketika kami menjadi mahasiswa, kami mengunjungi perkumpulan pemuda-pemuda Nashara dalam rangka membicarakan masalah sikap Islam terhadap agama Nasrani.", lalu kami keluar (meninggalkan mereka) dan sungguh kami merasa bahwa mereka itu adalah manusia yang paling dekat kasing sayangnya." Selesai ucapannya.

Maka aku (Abu Abdillah Al-Haritsi) katakan: Ucapan semacam ini adalah tidak perlu ta'liq (penjelas) karenahal ini sudah jelas. Aku cukupkan nukilanku terhadap ucapan-ucapan ini, karena sudah panjang lebar nukilan ini, yang aku inginkan tidak lain hanyalah agar semua paham bahwa kaidah "Ikhwanul Muslimin" adalah: PENGUMPULAN UMAT (PERSATUAN) DI BAWAH NAMA ISLAM, TIAK MEMENTINGKAN TASHFIYYAH (PEMURNIAN) AKIDAH. Karena sesungguhnya dakwah tauhid dan manhaj salaf tidak akan menghantarkan kepada persahabatan mereka dengan Yahudi, Nasrani, Rafidhah, Ahli bid'ah, dan para pengikut hawa nafsu yang sesat dan menyesatkan.

Sedang kaidah mereka adalah ucapan Hasan Albana yang masyhur, berkata Doktor Hassan Hat hut, "Dan sebagian dari pengajaran al-Ustadz "Albana" selalu diulang-ulang dan tidak bosan-bosannya adalah ucapannya yang masyhur, yang senantiasa 'hidup' sampai hari ini: "KITA MELANGKAH BERSAMA-SAMA PADA APA YANG TELAH KITA SEPAKATI DAN KITA SALING MEMAAFKAN DALAM HAL-HAL YANG KITA PERSELISIHKAN". [Dari kitab yang telah disebutkan, hal. 190]

Maka ucapan-ucapan ini adalah jelas, nyata-nyata bertentangan dengan kaidah Al-Wala' wa Al-Bara' (loyalitas dan berlepas diri), cinta karena Allah dan benci karena Allah. Aslinya kaidah ini adalah kaidahnya pemilik majalah Al-Manar kemudian ditransfer oleh Ikhwanul Muslimin, karena seusai dengan hawa nafsunya:

Hawa nafsu mendatangiku sebelum aku mengenal hawa Kemudian hawa itu hinggap pada hati yang kosong lalu menancap padanya.

Dan aku (Abu Abdillah Al-Haritsi) tidak memperpanjang penukilan tentang Ikhwanul Muslimin, karena bagi orang yang berakal isyarat-isyarat tersebut telah mencukupinya.
Read more ...

Benang Merah Antara Harokah Dan Khurofat

Benang Merah Antara Harokah Dan Khurofat

Oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhaaniy Al-Jazaairy

Tidak diragukan lagi bahwa, mayoritas manusia akan mengingkari jika dikatakan bahwa seorang haroki masih mempercayai hal-hal khurofat. Karena seorang haroki lebih dekat kepada alam nyata, bahkan dia sangat berlebihan ketika mengagungkan suatu fenomena dan senantiasa merujuk kepada penyelesaian yang masuk akal saja. Sedangkan seorang yang mempercayai hal-hal khurofat, dia lebih dekat kepada alam gaib, sebagaimana telah kita ketahui bersama.

Akan tetapi, barang siapa yang mengamati dengan seksama kenyataan harokah di lapangan, niscaya akan mendapatkan kesimpulan, bahwa : hampir-hampir harokah itu tidak terpisahkan dari khurofat. Hal ini berdasarkan kenyataan, bahwa : mayoritas tokoh harokah beraqidah Asy’Ariyah atau Maturidiyah, sekaligus seorang sufi

Dan kami tidak menundukkan orang-orang harokah dengan membawa bukti dari perkataan orang-orang awam diantara mereka, sebagaimana yang mereka lakukan terhadap orang-orang yang menyelisihi mereka. Akan tetapi kami menundukkan mereka dengan menampilkan berbagai perkataan dari orang-orang yang tidak diragukan lagi ketokohannya di hadapan para pengikut harokah.

Wahai saudaraku yang masih memiliki kecemburuan di dalam masalah tauhid ! Bacalah dengan penuh keadilan uraian-uraian berikut ini.

1. Imam Harokah, Hasan Al-Bana Meyakini Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Senantiasa Menghadiri Perayaan-Perayaan Maulid Orang-Orang Sufi, Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Juga Memberikan Ampunan Kepada Semua Yang Hadir.

Jabir Rizq di dalam bukunya yang berjudul “Hasan Al-Bana bi Aqlaami Talaamiidzihi wa Mu’aashiriihi” (Hasan Al-Bana menurut yang semasa dengannya, -pent) menyebutkan sebuah nukilan dari majalan “Ad-Da’wah”, edisi bulan Februari, tahun 1951M dan semua telah mengetahui, betapa erat hubungan antara majalah “Ad-Da’wah Al-Mashriyyah”[1] dengan parti “Ikhwanul Muslimin”, didalamnya ada suatu cerita pembicaraan dari Abdurrahman Al-Bana mengenai saudaranya, yang bernama : Hasan Al-Bana. Diceritakan bahwasanya jika telah masuk bulan Robi’ul Awwal, Hasan Al-Bana pergi ke perkumpulan teman-temannya, seraya melantunkan bait-bait syair untuk menyambut perayaan maulid Nabi.

Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala sembuhkan anda dari penyakit fanatik buta, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menganugrahkan kepada anda kemarahan yang tulus karenaNya, maka renungkanlah kebid’ahan dan kesyirikan yang ada di dalam bait-bait syair berikut ini :

“Inilah sang kekasih (Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) bersama orang-orang yang dicintai telah hadir.
Dia (Muhammad) mengampuni apa yang telah berlalu dan yang terjadi.
Sungguh dia telah mengedarkan araknya kepada orang yang mabuk cinta[2]
Untuk memalingkan, hampir-hampir cahayanya membutakan mata
Wahai Sa’ad, sebutlah berulang-ulang kekasih ini
Sungguh pendengaran kita bercerai-berai, wahai penyanyi orang-orang miskin.
Dan kenapa selendang para pengendara di sebuah padang agak miring [3]
Tidak diragukan lagi, bahwa kekasih kaum (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah hadir.[4].”

Saya (penulis) berkomentar : Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dialah yang memberikan maaf dan ampunan bagi semua orang, maka apakah ada makna yang masih tersisa di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ

“Dan siapa lagi yang bisa mengampuni dosa selain Allah” [ali Imran/3: 135] [5]

Inilah, sikap ekstrem (berlebih-lebihan) terhadap derajat kenabian [6], sekaligus sebagai sikap permusuhan terhadap Sang Pencipta. Hanya kepada Allah-lah kita mengadu.

2. Wakilnya, Al-Mursyid Al-‘Aam [7], Umar At-Tilmisaaniy Membela Para Penyembah Kubur
Umar At-Tilmisaaniy berkata di dalam bukunya yang berjudul “Syahidul Mihrob ‘Umar Ibnul Khottob” hal. (226)

“Jadi, tidak ada perlunya mengingkari dengan keras orang-orang yang meyakini karomah para wali, dan berlindung kepada kubur-kubur suci mereka, dan berdoa didepannya ketika tertimpa berbagai musibah. Karomah para wali itu merupakan bagian dari dalil adanya mu’jizat para nabi !!”

Inilah, sikap ekstrem (berlebih-lebihan) terhadap derajat-derajat kewalian, sekaligus sebagai sikap permusuhan terhadap Dzat yang disembah. Kami berlindung kepada Allah dari kemurkaanNya.

3. Imam Harokah Di Syria Pada Masanya, Sa’id Hawwa Memuji Aktivitas Para Tukang Sihir
Sa’id Hawwa berkata di dalam bukunya “Tarbiyatuna Ar-Ruhiyyah” (hal. 218, Cetakan ke 2) : “Suatu ketika, seorang nasrani menceritakan kepadaku tentang suatu kejadian yang dialaminya sendiri, dan hal itu merupakan suatu kejadian yang sudah diketahui dan dikenal, yang Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengumpulkanku dengan pelakunya, setelah saya mengetahui kejadian tersebut dari orang lain.

Dia menceritakan kepadaku bagaimana dia hadir pada sebuah halaqoh dzikir, kemudian salah seorang peserta dzikir menusuk punggungnya dengan sebilah pedang sampai tembus dan dia bisa memegang ujung pedang yang menembus dadanya tersebut, lalu pedang tersebut dicabut tanpa meninggalkan bekas dan luka.

Sesungguhnya apa yang terjadi pada anak-anak para pengikut tarekat “ Ar-Rifa’iyyah” ini, termasuk keutamaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling besar, yang dianugrahkan kepada umat ini …! [8]

Siapa saja yang melihat salah seorang umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang punggungnya tertembus oleh sebilah pedang, setelah dihunjamkan ke dadanya, kemudian pedang tersebut dicabut tanpa meninggalkan bekas dan luka. Apakah ini sesuatu yang menakjubkan ?!!

Maka hendaklah para ahli tauhid mengamati sekelompok penganut khurofat ini ; karena mereka ini bukanlah termasuk orang-orang yang awam, akan tetapi mereka diangkat kepada kedudukan para ulama dan para dai yang terpandang.

Saudara kami yang mulia, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilaliy telah membantah Sa’id Hawwa dengan sangat bagus, pada bukunya yang berjudul “Muallafat Sa’id Hawwa, Diroosatun Wa Taqwiimun” (Penelitian dan Penelusuran Karya-Karya Sa’id Hawwa) –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas syaikh dengan kebaikan-. Diantara bantahan terhadap Sa’id Hawwa yang paling bagus, adalah penjelasan syaikh yang mulia Dr. Ali bin Nashir Al-Faqiihiy – semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keselamatan kepadanya dan senantiasa melindunginya-. Beliau mengatakan pada muqoddimah buku Ibnu Mandah “Ar-Roddu ‘Alal Jahmiyyah” [9] (hal, 11).

Sebagian orang di zaman sekarang, mengatakan : Sesunggunya Jahmiyyah dan kelompok-kelompok sempalan Islam yang lainnya, seperti Mu’tazilah dan seterusnya telah sirna, maka tidak ada perlunya membahas mereka, dan menyebarkan buku-buku seperti ini [10], sama sekali tidak ada gunanya ; karena buku-buku tersebut membahas berbagai perkara yang tidak seorangpun memeluk dan meyakininya (sekarang). Kemudian mereka juga menambahkan, bahwa : pembahasan buku-buku tersebut akan memecah belah umat Islam.

Perkataan seperti ini, secara mendasar, membuktikan bahwa masih ada orang-orang yang meyakini kebenaran pemikiran-permikiran sesat ini, bahkan masih ada dai-dai yang mendakwahkannya.

Kami berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari dakwah memecah belah persatuan Islam. Yang Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui, bahwa kami tidaklah menginginkan kecuali persatuan umat Islam. Akan tetapi, kita semua telah mengetahui bersama, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetap di kota Mekkah selama tiga belas tahun. Di sana beliau membangun aqidah kaum muslimin dan membersihkannya dari segala kotoran syirik. Karena aqidah adalah prioritas utama yang diatasnya akan tegak sebuah bangunan, sehingga aqidah mereka tidak dibangun di atas berbagai khurofat yang diimani dan didakwahkan oleh para dai di zaman sekarang.

Diantara keyakinan khurofat itu, adalah : Barangsiapa yang berbaiat kepada syaikh tarekat “Ar-Rifa’i”, atau kadang-kadang tanpa ba’iat, akan tetapi cukup dengan menisbatkan dirinya kepada tarekat ini, maka senjata api, senapan dan pedang tidak akan terpengaruh terhadap dirinya !! [11]

Subhan Allah ! Jika memang demikian keadaanya, maka : Apakah boleh bagi dai ini [12] dan para pengikut tarekat “Ar-Rifa’iyyah” membiarkan Al-Quds tanah haram (suci) ketiga [13] yang mulia dan juga Palestina dijajah oleh Yahudi. Padahal orang-orang Yahudi tidak memiliki persenjataan kecuali senjata dan senapan. Sedangkan kedua jenis senjata tersebut sama sekali tidak bisa melukai para pengikut tarekat “Ar-Rifa’iyyah” (seperti yang mereka katakan). Akan tetapi kenyataannya, mereka membiarkan Yahudi di Al-Quds dan tidak mensucikannya dari kenajisan mereka ?! Inilah metode aktivitas mereka : khurofat kaum sufi!”

Sungguh dengan nukilan ini, saya benar-benar berusaha menunjukkan kepada pembaca yang budiman, suatu kesimpulan yang indah, karena di sini nampak jelas kecerdasan Ahlus sunnah, sebagaimana telah nampak jelas juga, bahwa : bid’ah itu tidak akan menambahkan kepada pelakunya, kecuali kedunguan. Wallahu ‘Aashim (Allah penjaga kita).

4. Al-Mursyid Al-‘Aam Di Syria, Mustofa As-Siba’iy Beistighosah Kepada Selain Allah.
Disebutkan di dalam majalah “Hadhorotul Islam”, no : 4, 5, 6, edisi bulan : Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban tahun 1384H, sebagaimana disebutkan juga oleh syaikh yang mulia Muhammad bin Hadi ketika memberikan catatan kaki atas buku Syaikh Ahmad An-Najmy yang berjudul “Al-Maurid Al-Adzb Az-Zullal” (hal. : 149), bahwa ketika Mustofa As-Siba’iy berada di depan kuburan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia mengatakan :

“Wahai pemberi air minum untuk para muasfir yang menuju Ka’bah dan Mekah
Juga yang pergi menuju Madinah, demi mencari tuannya seluruh umat
Jika perjalanan anda menuju Al-Mukhtar [14] adalah sunnah.

Maka bagi orang sepertiku adalah wajib, menurut orang yang bersemangat tinggi.

Wahai tuanku, kekasih Allah [15], aku datang meniti
Tangga pintumu, saya mengeluhkan pedihnya penyakitku
Wahai tuanku, sungguh begitu lama penyakit ini bersarang ditubuhku
Begitu pedih penyakit ini, sampai saya tidak bisa istirahat dan tidur”

Saya (penulis) mengatakan : Maka lihatlah oleh anda –semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan rahmat kepada anda-, dengan siapa kita diuji. Apakah mereka ini akan menjadi para pemimpin kaum muslimin ?! Apakah pantas di dalam masalah wala dan baro (loyal dan benci) ini, ahlus sunnah terbagi menjadi dua kelompok ketika menyikapi orang-orang seperti ini ?! Yang pada saat itu sangat tepat, jika dikatakan kepada orang yang semisal mereka : Mayit ini tidak berhak dita’ziyahi!

Jika mereka memiliki kemampuan, maka daulah (negara) khurofat seperti apa yang akan terbentuk ?!

Para pemimpinnya akan dipilih dari para penyembah kubur. Para menterinya adalah tukang sihir yang penuh dengan kejahatan. Para utusan diplomatiknya adalah para pembohong perayaan maulid dan orang-orang yang rakus terhadap berbagai hidangan. Maka dari mana pertolongan dan penaklukan akan datang kepadanya, atau bagaimana mereka bisa menolak serangan orang-orang yang jahat?!

Saya (penulis) mengambil empat orang tersebut sebagai permisalan, karena ketokohan mereka tidak diperselisihkan oleh para pengikut harokah. Sehingga dengan itu akan semakin kuat kebenaran tentang adanya perjanjian yang kuat antara harokah dengan khurofat. Kami dan kaum muslimin akan menjadi saksi atas kesinambungan pernikahan antara keduanya.

Kemudian muncul salah seorang dari ahlus sunnah bergabung dengan mereka, karena dia merasa tidak puas terhadap pengetahuan yang dipelajarinya dari ahlus sunnah, sehingga dia masuk ke dalam harokah, dan tanpa terasa tiba-tiba khurofat telah merasuki dirinya, kemudian dia menulis sebuah tulisan yang beraroma khurofat, seperti sang doktor ini [16] yang sedang saya kritik di dalam bukuku ini [17]

Kelihatannya, penyakit yang menular ini telah menjalar dengan cepat. Dan inilah hasil yang pantas dipetik dari aliran pemikiran yang tidak menghiraukan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling besar, yaitu hak Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk ditauhidkan (Tauhid Uluhiyyah). Wallahul Musta’an.

Sesungguhnya, sebab para dai tersebut bersandar kepada berbagai khurofat ketika mendakwahi manusia, adalah lemahnya dalil-dalil yang mereka miliki, maka dari itu mereka menakut-nakuti manusia dengan cerita-cerita yang ajaib untuk memperkuat madzhab harokah mereka.

Masih terang dalam ingatanku dan juga para pembaca di Aljazair, bahwa pada suatu hari, berkumpullah orang-orang harokah dari partai FIS (Front Islamique du Salut/Islamic Salvation Front) beserta simpatisannya di sebuah lapangan olah raga di Aljazair. Ketika mereka sedang asyik berkampanye untuk partai politik mereka, tiba-tiba muncul sebuah awan yang tertulis didalamnya nama Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka serta merta para hadirin terheran-heran dan sangat terpukau, kemudian manusia memperbincangkannya, dan para filosof agama ini [18] sama sekali tidak meragukan, bahwa hal itu merupakan tanda pertolongan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga tanda akan kebenaran jalan mereka tempuh.

Sedangkan lawan politik mereka menyatakan : Sesungguhnya mereka menggunakan suatu jenis sinar, yang dengan itu mereka menyihir penglihatan manusia dan menakut-nakuti mereka, dan mereka telah mendatangkan sihir yang begitu dahsyat.

Selain mereka juga memiliki komentar yang lain lagi, kemudian manusiapun terbagi-bagi, antara yang membenarkan dan antara yang mendustakan. Apapun hakekat kejadian itu, kami tetap berkeyakinan bahwa penyesatan akan menyertai orang-orang yang menyelisihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan karomah (yang akan mereka peroleh).

Saya tidak pernah menunggu seseorang untuk mennjelaskan aib persitiwa tersebut, seperti saya menunggu Ali bin Hajj, seorang wakil sekaligus juru bicara partai FIS, karena dia dijuluki sebagai seorang salafi (pengikut salaf) di dalam partai FIS, juga saya benar-benar mengetahui bahwa dalil permasalahan tersebut telah tegak baginya, yaitu : permasalahan tentang perbedaan antara karomah dengan talbis [19].

Dan sungguh saya menyangka bahwa Ali bin Hajj –walaupun telah berpaling dari dakwah salafiyyah-, dia tidak akan sanggup untuk menerima khurofat ini dari orang-orang partainya, serta hatinya tidak akan pernah bisa tenang karena agama Allah Subhanahu wa Ta’ala akan senantiasa terbayang-bayang di pelupuk matanya dan terngiang-ngiang ditelinganya.

Hari demi hari saya menunggu dengan sabar sikap adilnya terhadap agama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan usahanya untuk memenangkan aqidah yang benar, serta membersihkan barisannya dari keyakinan yang rusak ini. Akan tetapi ternayata persangkaanku itu telah keliru, karena kenyataannya dia membiarkan manusia tenggelam di dalam keyakinan yang batil. Hal itu disebabkan oleh karena mereka telah dekat dengan hari-hari pemilihan umum.

Demikianlah kalian akan membuktikan bahwa orang-orang harokah adalah manusia yang paling curang terhadap umat, di dalam urusan agama mereka. Bahkan mayoritas orang yang masuk ke dalam berbagai gerakan politik, mereka akan keluar darinya tanpa membawa agama sedikitpun, Wallahul Musta’aan.

MEMBANTAH SANGGAHAN
Jangan sampai ada yang membantahku dengan mengatakan bahwa di dalam harokah ada juga orang-orang yang hidupnya sibuk memerangi berbagai khurofat, seperti : Muhammad Ghozali [20]. Memang orang ini benar melakukan hal itu, bahkan dia mengkritik dan mengejek orang-orang yang masih mempercayai khurofat. Akan tetapi kita menghukumi mayoritas mereka, dan jumlah yang sedikit tidak bisa dijadikan standar, terlebih lagi apabila yang sedikit tersebut tidak terlalu tenggelam dalam harokah.

Kemudian diantara faktor penolong terbesar atas sikap penolakan mereka terhadap khurofat adalah demi memperoleh keridhoan peradaban, atau demi memperoleh keridhoan akal mereka yang sangat sulit menerima hal-hal yang gaib, dan mereka sangat menerima penafsiran yang sesuai dengan akal, bahkan mengutamakannya dari yang lainnya.

Yang jelas ada perbedaan yang begitu jauh, antara orang-orang yang meyakini aqidah yang benar karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan antara orang-orang yang meyakini aqidah tersebut karena orang-orang barat modern. Allah Subhanahu wa Ta’ala befirman.

وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ

“Supaya Allah mengetahui siapa yang menolong agama dan rasul-rasulNya padahal Allah tidak dilihatnya” [Al-Hadiid/57: 25] [21]

[Cerkiis.blogspot.com, Tulisan ini dialihbahasakan dari buku “Khuroofah Harokiy” karangan Syaikh Abdul Malik bin Ahmad bin Al-Mubaraak Ramadhaany Al-Jazaairy, halaman 19-24, Dan dimuat Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Isamiyyah Edisi 16 Th. III Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, Penerjemah Abu Zahrah Imam Wahyudi Lc]

Footnote
[1]. Majalah “Ad-Da’wah” didirikan sekitar tahun 1940-an oleh Dr Sholih Al-Asymaawiy. Beliau adalah salah seorang tokoh partai Ikhwanul Muslimin yang hidup semasa dengan Hasan Al-Bana. Majalah ini dibredel oleh pemerintah Mesir beberapa kali, dan yang terakhir dilakukan oleh presiden Mesir Anwar Sadad setelah wafatnya sang pendiri, lalu dicabut surat izin penerbitannya. Kemudian , muncullah majalah “Al-Muslimiun” yang didirikan oleh menantu Hasan Al-Bana, yang bernama Dr. Said Romadhon. Jadi, bisa dikatakan bahwa kedua majalah inilah yang menyuarakan dakwah partai ikhwanul Musimin. –pent
[2]. Perumpamaan betapa mabuknya orang sufi ketika berzikir. –pent
[3]. Gambaran kesibukan orang-orang yang hendak menyambut seorang yang terhormat.-pent
[4]. Ini gambaran secara umum pelaksanaan acar maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diantara mereka berdiri secara bersamaan dengan keyakinan bahwa ketika itu ruh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hadir diantara mereka. Astaghfirullah. (pent)
[5]. Ini termasuk bukti kedekatan gerakan partai Ikhwanul Muslimin dengan aliran sufi, sebagaimana Hasan Al-Bana rahimahullah mendefinisikan partainya dengan mengatakan : “Sesungguhnya dakwah Ikhwanul Muslimin adalah dakwah salafiyah, bertarekat sunnah, berhakekat sufi, berbentuk politik …dst. Lihat Al-Mausu’ah Al-Muyassaroh, hal. 201. –pent
[6]. Derajat kenabian yang bertugas menyampaikan wahyu saja, naik ke derajat ketuhanan yang bisa memberikan ampunan atas dosa-dosa. Apa hal seperti ini tidak menyerupai perbuatan orang-orang Kristen ?! .-pent
[7]. Mursyi A’am adalah jabatan tertinggi di dalam partai atau kelompok Ikhwanul Muslimin. –pent
[8]. Maka kenapa orang-orang harokah sekarang malah sibuk melakukan ruqyah (pengobatan orang yang kemasukan jin) secara massal untuk menandingi para tukang sihir ? sedangkan Said Hawwa, tokoh yang mereka agung-agungkan masih melegimitasi atraksi para tukang sihir tersebut ?!! Apakah hal itu mereka lakukan hanya sekedar mencari massa untuk memperbanyak dukungan suara di pemilu yang akan datang ?! Atau …? Wallahu A’lam bishowab (-pent)
[9] Artinya : Bantahan terhadap kelompok Jahmiyah. –pent
[10]. Maksudnya buku Ibnu Mandah “Ar-Roddu ‘Alal Jahmiyah” .-pent
[11]. Di sini syaikh membantah Said Hawwa, sebagaimana beliau jelaskan pada catatan kaki buku “ Ar-Roddu ‘Alal Jahmiyyah”.
[12]. Sa’id Hawwa. –pent
[13]. Pemberian gelar terhadap Al-Quds sebagai tanah haram (suci) yang ketiga hanyalah berdasarkan anggapan kebanyakan orang atau diikut-ikutkan saja, karena tidak ada dalil yang shahih yang menyebutkan bahwa masjid Al-Aqsha termasuk tanah haram. Wallahu a’lam
[14]. Ini adalah salah satu gelar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. –pent
[15] Yakni : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. –pent
[16] Dia adalah Dr Safar Hawali, seorang doktor di bidang aqidah, sealiran dengan Salman Al-Audah dan Aidh Al-Qorniy, silakan dibaca kritikan terhadap mereka di majalan ini edisi 12 tahun ke II dengan judul Menyingkap Hakekat Dan Jati Diri Dai-Dai Kondang dan secara khusus tentang Aidh Al-Qorniy telah di muat di majalah Al-Furqan edisi 1 Tahun ke-5, Sya’ban 1426H.-pent
[17]. Buku “Khurofat Harokiy”.-pent
[18] Mereka adalah orang-orang yang memiliki prinsip antara menetapkan dan mengingkari hakekat segala sesuatu, atau disebut aliran filsafat serba tidak tahu. Lihatlah “Al-Mu’jam Al-Washith” (hal. : 491).-pent
[19] Pencampuran antara yang hak dan batil, sehingga menjadi samar-samar. –pent
[20] Muhammad Ghozali adalah salah seorang tokoh Ikhwanul Muslimin di Mesir, lalu ia keluar dari gerakan ini karena tidak setuju Hasan Hudhaibi yang diangkat menjadi “Al-Mursyid Al-Aam” Ikhwanul Muslimin pengganti Hasan Al-Bana. Muhammad Ghozali sendiri banyak mengingkari hadits-hadits shohih yang dinilainya bertentangan dengan akal, diantaranya : hadits tentang lalat, hadits tentang diazabnya mayit di dalam kubur karena ratapan keluarganya dll, bisa anda baca dibukunya yang berjudul “As-Sunnah An-Nabawiyyah Baina Ahlil Fiqh wa Ahlil Hadits” (Sunah Nabi Antara Ahli Fikih dan Ahli Hadits). –pent
[21]. Dengan uraian singkat ini, apakah masih ada yang menaruh secercah harapan, bahwa khilafah Islamiyah akan bisa tegak dengan pondasinya orang-orang seperti ini ?!.-pent
Read more ...

Risalah Talak (17), Hikmah Wanita Selama ‘Iddah Masih di Rumah Suami

Risalah Talak (17), Hikmah Wanita Selama ‘Iddah Masih di Rumah Suami

Kekeliruan selama terjadi perceraian atau talak adalah istri langsung diusir suami dari rumah atau istri yang berinisiatif keluar dari rumah suami. Padahal yang benar, selama masa ‘iddah, istri harus tetap berada di rumah suami sampai masa ‘iddah selesai. Syari’at Islam memerintahkan demikian karena ada maksud baik di balik itu, supaya bisa terpupuk kembali cinta kasih dan sayang. Begitu pula istri selama masa ‘iddah setelah ditalak masih berstatus milik suami, belum jadi milik laki-laki lain.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (QS. Ath Tholaq: 1)

Beberapa pelajaran bisa kita petik dari ayat di atas:

1- Walau konteks pembicaraan ditujukan pada Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam- tetapi pembahasan talak dan ‘iddah dalam ayat di atas berlaku juga untuk umatnya.

2- Mentalak istri di waktu ‘iddah maksudnya adalah mentalaknya di waktu suci dan sebelum disetubuhi. Ibnu ‘Abbas mengatakan,

لا يطلقها وهي حائض ولا في طهر قد جامعها فيه، ولكن: تتركها حتى إذا حاضت وطهرت طلقها تطليقة

“Janganlah mentalak istri dalam keadaan haidh dan jangan pula dalam keadaan suci setelah disetubuhi dahulu. Akan tetapi biarkanlah hingga ia suci, lalu talaklah sekali.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 27)

3- Ada perintah menghitung masa ‘iddah. Ini menunjukkan bahwa masa ‘iddah ada awal dan akhirnya. Selama masa ‘iddah tersebut, wanita tidak diperkenankan untuk menikah.

4- Ibnu Katsir berkata, “Selama masa ‘iddah, istri masih memiliki hak tempat tinggal di rumah suami. Sehingga tidak boleh bagi suami mengusir istri dari rumahnya. Begitu pula  istri tidak boleh keluar dari rumah karena statusnya masih sebagai istri untuk memenuhi hak suami.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28)

5- Istri masih tetap di rumah sampai masa ‘iddah selesai kecuali jika ia melakukan perbuatan fahisyah (perbuatan keji) yang jelas. Di antara makna fahisyah adalah zina. Demikian makna fahisyah dalam ayat ini menurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 14: 28.

6- Allah memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.

7- Apa hikmah di balik wanita tetap di rumah selama masa ‘iddah? Kata Ibnu Katsir rahimahullah, “Wanita yang telah ditalak tetap di rumah suami selama masa ‘iddah agar bisa muncul penyesalan pada diri suami karena telah mentalak istrinya sehingga ia pun rujuk pada istrinya jika Allah telah menentukannya. Inilah alasan mudah dan gampangnya suami bisa rujuk kembali pada istri.” Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 14: 28.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Allah menetapkan masa ‘iddah bagi wanita yang ditalak karena adanya hikmah yang besar. Di antara hikmahnya adalah supaya Allah menjadikan pada hati suami yang mentalak rasa kasih dan sayang sehingga ia pun bisa rujuk kembali pada istrinya. Mereka bisa membina rumah tangganya kembali selama masa ‘iddah tersebut. Atau mungkin ada sebab lain sehingga bisa terjadi talak, lalu hilang sebab tersebut selama masa ‘iddah, dan suami pun merujuk pada istri karena telah hilangnya sebab tersebut.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 869).

Namun sekali lagi, talak yang bisa dirujuki adalah talak pertama dan kedua.

Wallahul muwaffiq.

[Cerkiis.blogspot.com, @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H, www.rumaysho.com]
Read more ...

Risalah Talak (16), Hak Wanita dalam Masa ‘Iddah

Risalah Talak (16), Hak Wanita dalam Masa ‘Iddah

Setelah kita mengetahui pengertian ‘iddah dan berapa lama masa ‘iddah pada beberapa wanita (sebagaimana ulasan di sini), yang akan diulas kali ini adalah beberapa hak yang tetap diperoleh wanita ketika masa ‘iddahnya. Juga dijelaskan pula apa saja yang mesti dilakukan oleh wanita yang mengalami masa ‘iddah.
1- Untuk wanita yang mengalami masa ‘iddah karena talak roj’iy (talak yang masih bisa dirujuki), maka ia masih memiliki hak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah.

Hal ini dikarenakan wanita yang ditalak roj’iy (yang masih bisa dirujuki), masih berstatus sebagai istri. Suami bisa saja rujuk kapan pun selama masa ‘iddah, tanpa melalui akad baru dan tanpa pula melalui ridho istri.

2- Untuk wanita yang ditalak ba-in (yang tidak bisa kembali kecuali dengan akad baru), maka ia masih mendapatkan hak rumah selama masa ‘iddah, namun tidak mendapatkan nafkah kecuali jika dalam keadaan hamil, maka tetap masih diberikan nafkah sampai melahirkan bahkan ketika mengasuh anak-anak tetap diberikan upah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ

“Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath Tholaq: 6). Ayat ini menunjukkan kewajiban memberikan tempat tinggal bagi setiap wanita yang masih dalam masa ‘iddah. Dan juga menunjukkan pengecualian bagi wanita hamil yaitu masih mendapatkan nafkah selain tempat tinggal. Sebagaimana didukung pula dalam hadits lainnya mengenai kisah Fathimah binti Qois radhiyallahu ‘anha ketika ia diceraikan oleh suaminya, lantas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

لاَ نَفَقَةَ لَكِ إِلاَّ أَنْ تَكُونِى حَامِلاً

“Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika engkau dalam keadaan hamil” (HR. Abu Daud no. 2290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Berlaku pula bagi wanita dalam masa ‘iddah yang ditinggal mati suaminya, yaitu ia masih mendapatkan hak tempat tinggal. Ada dalil khusus yang menerangkan hal ini. Dari Al Furai’ah binti Malik bin Sinan yang merupakan saudari Abu Sa’id Al Kudri, dia berkata,

أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسْأَلُهُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَى أَهْلِهَا فِي بَنِي خُدْرَةَ فَإِنَّ زَوْجَهَا خَرَجَ فِي طَلَبِ أَعْبُدٍ لَهُ أَبَقُوا حَتَّى إِذَا كَانُوا بِطَرَفِ الْقَدُومِ لَحِقَهُمْ فَقَتَلُوهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي فَإِنِّي لَمْ يَتْرُكْنِي فِي مَسْكَنٍ يَمْلِكُهُ وَلَا نَفَقَةٍ قَالَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ قَالَتْ فَخَرَجْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي الْحُجْرَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ دَعَانِي أَوْ أَمَرَ بِي فَدُعِيتُ لَهُ فَقَالَ كَيْفَ قُلْتِ فَرَدَدْتُ عَلَيْهِ الْقِصَّةَ الَّتِي ذَكَرْتُ مِنْ شَأْنِ زَوْجِي قَالَتْ فَقَالَ امْكُثِي فِي بَيْتِكِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ قَالَتْ فَاعْتَدَدْتُ فِيهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di Bani Khudrah karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Dia berkata, “Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kembali kepada keluargaku karena suamiku tidak meninggalkan rumah dan harta untukku.” Ia berkata, “Kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian beliau berkata, “Apa yang tadi engkau katakan?” Kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Kemudian beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa ‘iddahmu.” Ia berkata, “Aku melewati masa ‘iddah di tempat tersebut selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Abu Daud no. 2300, At Tirmidzi no. 1204. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

3- Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, maka ia wajib menjalani masa ihdaad (berkabung), di mana ketika itu ia tidak boleh berhias diri dan tidak boleh memakai harum-haruman. Mengenai masa ihdaad disebutkan dalam hadits,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung (menjalani masa ihdaad) atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491).

Ummu Athiyah radhiyallahu ‘anha berkata,

كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلَ وَلَا نَتَطَيَّبَ وَلَا نَلْبَسَ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَقَدْ رُخِّصَ لَنَا عِنْدَ الطُّهْرِ إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ كُسْتِ أَظْفَارٍ وَكُنَّا نُنْهَى عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ

“Kami dilarang ihdaad (berkabung) atas kematian seseorang di atas tiga hari kecuali atas kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu kami tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai wewangian, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna kecuali pakaian ashab. Dan kami diberi keringanan bila hendak mandi seusai haid untuk menggunakan sebatang kayu wangi. Dan kami juga dilarang mengantar jenazah.” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 2739). Yang dimaksud dengan pakaian dalam hadits tersebut, yang tidak boleh dipakai dalam masa ihdaad (berkabung) adalah pakaian yang bukan perhiasan diri.

4- Untuk wanita yang ditinggal mati suaminya dan wanita yang telah ditalak ba-in (yang mesti kembali dengan akad baru) di mana wanita talak ba-in di sini tidak harus melakukan ihdaad (berkabung), maka ia tetap di rumah suami selama masa ‘iddah kecuali ada hajat.

Wallahul muwaffiq.

Referensi:
At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’), Prof. Dr. Musthofa Daib Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, 1428 H.

[Cerkiis.blogspot.com, @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 25 Shafar 1434 H. www.rumaysho.com]
Read more ...

Risalah Talak (15), Masa ‘Iddah bagi Wanita yang Ditalak

Risalah Talak (15), Masa ‘Iddah bagi Wanita yang Ditalak
 Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru. Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita. Pengertian ‘Iddah Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’. Pembagian Masa ‘Iddah Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami. 1- Wanita yang ditinggal mati suami Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil. (a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ “Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) (b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌ “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234) Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya. 2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan (a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228). Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh. Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini. ● Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh. ● Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci. Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh? Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh, إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ “Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308) Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322). Catatan: • Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi. • Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi. (c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4). (d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49). Apa saja hak wanita yang mengalami masa ‘iddah, apakah masih diberi nafkah? Mengenai hal ini akan diulas -dengan izin Allah- pada pembahasan risalah talak selanjutnya. Wallahul muwaffiq. [Cerkiis.blogspot.com, @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H. www.rumaysho.com]

Bagi wanita yang telah ditalak, ia harus mengetahui perihal ini. Karena wanita yang ditalak baru bisa menikah lagi dengan pria setelah ia selesai dari masa ‘iddahnya. Jika masih dalam masa ‘iddah, suaminya masih bisa rujuk tanpa mesti dengan akad baru. Namun kalau sudah melewati masa ‘iddah, lantas suami ingin kembali lagi pada istri, maka harus dengan akad yang baru.

Kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masa ‘iddah bagi wanita.

Pengertian ‘Iddah
Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 391), yang dimaksud ‘iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru’.

Pembagian Masa ‘Iddah
Al Qodhi’ Abu Syuja’ dalam matannya membagi ‘iddah pada wanita dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi: (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami.

1- Wanita yang ditinggal mati suami

Wanita yang ditinggal mati suami ada dua macam: (a) ditinggalkan mati dalam keadaan hamil, (b) ditinggalkan mati dalam keadaan tidak hamil.

(a) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah dengan melahirkan, baik masa kelahiran dekat atau jauh. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

Begitu juga dalil mengenai Sabi’ah Al Aslamiyah, ia melahirkan sepeninggal suaminya wafat setelah setengah bulan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,

قَدْ حَلَلْتِ فَانْكِحِى مَنْ شِئْتِ

“Engkau telah halal, silakan menikah dengan siapa yang engkau suka” (HR. An Nasai no. 3510. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

(b) Wanita yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, masa ‘iddahnya adalah 4 bulan 10 hari, baik sesudah disetubuhi ataukah tidak. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُ‌ونَ أَزْوَاجًا يَتَرَ‌بَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْ‌بَعَةَ أَشْهُرٍ‌ وَعَشْرً‌ا  فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُ‌وفِ  وَاللَّـهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ‌

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al Baqarah: 234)

Ditambah dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu (selama) empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari no. 5334 dan Muslim no. 1491). Sedangkan wanita hamil yang ditinggal mati suami tidak termasuk dalam dua dalil ini karena dikhususkan dengan dalil yang disebutkan sebelumnya.

2- Wanita yang tidak ditinggal mati suami

Yang dimaksud wanita jenis adalah wanita yang diceraikan, wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk wanita jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan

(a) Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

(b) Wanita yang memiliki quru’ bagi wanita yang masih mengalami haidh, yaitu ia menunggu sampai tiga kali quru’. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (QS. Al Baqarah: 228).

Yang dimaksud quru’ di sini diperselisihkan oleh para ulama karena makna quru’ yang dapat dipahami dengan dua makna (makna musytarok). Ada yang berpendapat makna quru’ adalah suci, seperti pendapat dalam madzhab Syafi’i. Ada yang berpendapat, maknanya adalah haidh.

Contoh: Wanita ditalak tanggal 1 Ramadhan (01/09). Kapan masa ‘iddahnya jika memakai tiga kali haidh atau tiga kali suci? Coba perhatikan tabel berikut ini.


●  Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali suci: masa ‘iddah dimulai dihitung ketika masa suci saat dijatuhkan talak dan berakhir pada tanggal 5/11 (5 Dzulqo’dah) saat muncul darah haidh ketiga. Di sini masa ‘iddah akan melewati dua kali haidh.
●  Jika yang menjadi patokan adalah tiga kali haidh: masa ‘iddah dimulai dihitung dari haidh tanggal 5/9 (5 Ramadhan) dan berakhir pada tanggal 11/11 (11 Dzulqo’dah) setelah haidh ketiga selesai secara sempurna. Di sini masa ‘iddah akan melewati tiga kali haidh secara sempurna. 

Jika kita perhatikan, hitungan dengan tiga kali haidh ternyata lebih lama dari tiga kali suci.

Manakah di antara dua pendapat di atas yang lebih kuat? Tiga kali suci ataukah tiga kali haidh?

Pendapat yang lebih kuat setelah penelusuran dari dalil-dalil yang ada, yaitu makna tiga quru’ adalah tiga kali haidh. Pengertian quru’ dengan haidh telah disebutkan oleh lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau berkata kepada wanita yang mengalami istihadhoh,

إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَانْظُرِى إِذَا أَتَى قُرْؤُكِ فَلاَ تُصَلِّى فَإِذَا مَرَّ قُرْؤُكِ فَتَطَهَّرِى ثُمَّ صَلِّى مَا بَيْنَ الْقُرْءِ إِلَى الْقُرْءِ

“Sesungguhnya darah (istihadhoh) adalah urat (yang luka). Lihatlah, jika datang quru’, janganlah shalat. Jika telah berlalu quru’, bersucilah kemudian shalatlah di antara masa quru’ dan quru’.” (HR. Abu Daud no. 280, An Nasai no. 211, Ibnu Majah no. 620, dan Ahmad 6: 420. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang dimaksud dalam hadits ini, makna quru’ adalah haidh. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ulama salaf seperti empat khulafaur rosyidin, Ibnu Mas’ud, sekelompok sahabat dan tabi’in, para ulama hadits, ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya. Imam Ahmad berkata, “Dahulu aku berpendapat bahwa quru’ bermakna suci. Saat ini aku berpendapat bahwa quru’ adalah haidh.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 29: 308)

Kami tidak membawakan perselisihan ini lebih panjang. Itulah kesimpulan kami dari dalil-dalil yang kami pahami. Yang berpendapat seperti ini pula adalah guru kami –Syaikh Sholeh Al Fauzan- (Al Mulakhos Al Fiqhiyyah, 2: 426) dan penulis kitab Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 319-322).

Catatan:

•  Hitungan ‘iddah menggunakan kalender Hijriyah, bukan kalender Masehi.

•  Talak yang syar’i jika dilakukan ketika: (1) suci dan (2) belum disetubuhi.

(c) Wanita yang tidak memiliki masa haidh yaitu anak kecil yang belum datang bulan dan wanita yang monopause (berhenti dari haidh), maka masa ‘iddahnya adalah tiga bulan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

(d) Wanita yang dicerai sebelum disetubuhi, maka ia tidak memiliki masa ‘iddah. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (hadiah untuk membuat mereka senang) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya” (QS. Al Ahzab: 49).

Apa saja hak wanita yang mengalami masa ‘iddah, apakah masih diberi nafkah? Mengenai hal ini akan diulas -dengan izin Allah- pada pembahasan risalah talak selanjutnya. Wallahul muwaffiq.

[Cerkiis.blogspot.com, @ Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 24 Shafar 1434 H. www.rumaysho.com]
Read more ...
Designed By